Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting Dibersihkan dari Tuduhan: PD MIO Karo Tegaskan Dugaan Unggahan Viral 100% Hoaks

oleh

Tanah Karo,CN.Id. 28 September 2026 —Pengurus Daerah (PD) Media Independen Online (MIO) Kabupaten Karo hari ini menegaskan bahwa informasi yang mengaitkan nama Brigjen Pol (Purn) dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. dengan tuduhan tertentu adalah tidak benar dan termasuk hoaks. Pernyataan klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial yang menuduh keterlibatan Bupati Karo dalam perkara yang tidak berdasar.

Ketua PD MIO Kabupaten Karo, Jan Warista Ginting, kepada media di Karo pada Senin (28/9) mengatakan bahwa penyebaran narasi tersebut bersumber dari akun-akun yang tidak bertanggung jawab dan sengaja dibuat untuk memperkeruh suasana. “Kami menegaskan bahwa Bupati Karo tidak pernah terlibat, mendukung, maupun memiliki keterkaitan dengan apa yang dituduhkan pada unggahan palsu itu,” ujar Jan Warista.

BACA 
example banner

Dalam keterangan resminya, PD MIO Kabupaten Karo meminta seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi. Organisasi tersebut juga mengimbau warga untuk menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing” guna mencegah penyebaran hoaks yang dapat merugikan individu dan mengganggu stabilitas sosial di Kabupaten Karo.

BACA  WALI KOTA SUBULUSSALAM DISOROT, WARGA PERTANYAKAN KEBERADAAN DI LUAR DAERAH DAN PENGGUNAAN SPPD

Imbauan yang dikeluarkan PD MIO meliputi:
Tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang disebarkan oleh akun-akun tidak bertanggung jawab.
Selalu menyaring informasi sebelum membagikannya (Saring Sebelum Sharing).
Tidak turut menyebarkan berita bohong/hoaks yang berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik.

PD MIO Karo menegaskan bahwa upaya pelurusan informasi akan terus dilakukan melalui saluran resmi. “Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, kedamaian, serta keharmonisan di Tanah Karo.”

Klarifikasi ini juga disertai peringatan bahwa penyebaran informasi palsu dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan tentang informasi dan transaksi elektronik serta aturan pidana yang relevan. PD MIO mengimbau pihak berwenang untuk menindaklanjuti akar penyebaran hoaks demi pencegahan kerugian lebih lanjut.

BACA 

Masyarakat diminta tetap mengedepankan etika bermedia sosial dan mengandalkan sumber resmi dalam menerima informasi. Untuk informasi lebih lanjut atau keterangan resmi, PD MIO Kabupaten Karo menyediakan kontak perwakilan yang dapat dihubungi oleh media.

#StopHoax #KlarifikasiBerita #SmartNetizen

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.