LABUHANBATU SELATAN – CN
Personel Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Terduga pelaku diketahui berinisial ZA (26), warga Lingkungan Kampung Malim, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah bangunan kosong atau terbengkalai di wilayah Dusun Teluk Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama personel Opsnal Polsek Torgamba melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim mengamankan ZA di lokasi pada jum’at (25/9) sore hari sekitar pukul 15.50 WIB.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram bruto.
Barang bukti tersebut disebut berada di dalam sebuah kotak rokok merek Surya yang dibalut menggunakan lakban berwarna kuning.
Petugas kemudian menghubungi Kepala Dusun Teluk Pinang untuk menyaksikan proses pengamanan terduga pelaku beserta barang bukti.
Selain tiga plastik klip yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya dan satu potong lakban berwarna kuning.Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Torgamba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, membuat laporan, mengambil keterangan, serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, perkara tersebut akan diserahkan kepada Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.(O.H)














