LABUHANBATU SELATAN CN— Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan oleh awak media terhadap pihak SMA Negeri 3 Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menemui jalan buntu setelah kepala sekolah mangkir dari tempat tugasnya pada Selasa, 29 September 2026.
Sebelumnya, pada kunjungan investigasi pertama tanggal 28 September, pihak sekolah melalui kepala sekolah sempat menerapkan aturan internal bahwa setiap jurnalis atau wartawan yang hendak meliput wajib melampirkan surat tugas spesifik yang mencantumkan tujuan investigasi serta objek yang hendak disorot. Ironisnya, saat awak media kembali menyambangi sekolah pada hari kedua, kepala sekolah dilaporkan sedang dinas luar ke Kota Pinang.
Sikap serupa juga terjadi pada hari sebelumnya ketika kepala sekolah dikabarkan memiliki kegiatan di SMA Negeri 1 Aek Batu, Kecamatan Torgamba.
Akibat ketidakhadiran pimpinan tertinggi tersebut, awak media akhirnya menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Humas guna mengonfirmasi sejumlah aduan krusial dari para orang tua murid dan siswa.
Bantahan Pungutan Rp300 Ribu Berkedok Perpisahan dan Ijazah
Poin pertama yang dikonfirmasi menyangkut kutipan sebesar Rp300.000 per siswa pada semester akhir kelas 12 untuk tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan keterangan sejumlah siswa, dana tersebut dipungut untuk membiayai perpisahan sebanyak 58 siswa dan keperluan lainnya, yang bahkan disebut-sebut sudah mencakup biaya penebusan ijazah. Menanggapi temuan ini, Wakasek Humas SMAN 3 Torgamba secara tegas menepis dan membantah kebenaran informasi tersebut.
Potongan Dana PIP Dinilai “Ungkapan Terima Kasih”
Polemik berikutnya menyangkut penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan aduan orang tua dan siswa, para penerima bantuan sosial tersebut diminta atau menyerahkan uang tunai berkisar Rp100.000 dengan nominal yang beragam. Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui Wakasek Humas menepis adanya unsur pemaksaan dan berdalih bahwa penarikan tersebut bukanlah kewajiban, melainkan sekadar “ungkapan terima kasih” dari siswa kepada guru atau pihak sekolah.
Pengakuan Pungutan SPP Rp70 Ribu Menahun Tanpa Catatan Resmi
Materi konfirmasi paling mencolok terungkap saat membahas kutipan uang sekolah atau SPP. Di hadapan awak media, Wakasek Humas secara terbuka membenarkan adanya pungutan sebesar Rp70.000 per bulan yang telah berjalan menahun dan masih diberlakukan pada tiga bulan awal tahun 2026 ini. Pihak sekolah mengklaim kebijakan tersebut telah diketahui oleh Kepala Cabang Dinas (Kacapdis) di Rantau Prapat serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan rencananya akan dihentikan terhitung mulai Oktober 2026 menyusul terbitnya regulasi baru yang melarang pungutan tersebut.
Namun, di balik pengakuan itu, terbongkar fakta mencengangkan: pencatatan terkait pungutan Rp70.000 tersebut ternyata tidak tercatat secara resmi oleh pihak sekolah sebagaimana layaknya administrasi keuangan sekolah pada umumnya (seperti buku pembayaran SPP resmi di masa lalu). Pihak sekolah secara blak-blakan mengakui bahwa catatan resmi semacam itu memang tidak pernah diadakan maupun diterbitkan oleh sekolah.
Ketika diminta menunjukkan bukti konkret dan dokumen administrasi, pihak sekolah berdalih laporan telah diserahkan kepada Kacapdis, sekaligus menolak memperlihatkan pembukuan internal dengan alasan jurnalis tidak memiliki hak untuk memeriksa administrasi sekolah.
Wali Murid Terbebani, Desak APH dan Ombudsman Turun Tangan
Secara general, praktik pungutan berkedok uang sekolah beserta berbagai kutipan embel-embel lainnya ini memicu gelombang keberatan yang mendalam dari para orang tua atau wali murid. Beban ekonomi yang dirasakan masyarakat kian diperparah dengan tidak adanya transparansi serta absennya pembukuan resmi dari pihak pengelola sekolah.
Menyikapi carut-marut tata kelola keuangan di institusi pendidikan negeri ini, publik dan para orang tua mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH)—baik jajaran Kepolisian maupun Kejaksaan—serta Ombudsman Republik Indonesia segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Pemeriksaan menyeluruh dinilai mendesak untuk dilakukan langsung kepada kepala sekolah dan pihak-pihak terkait guna membongkar dugaan maladministrasi dan potensi pelanggaran hukum di SMAN 3 Torgamba.
editor : Team













