Satreskrim polres Ogan komring ulu berhasil menggukap kasus pencurian

oleh
oleh
NextUI hero Image

Baturaja, CN. -29 September 2026 — Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

example banner

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Dr. Moh. Hatta, tepatnya di Dealer Encar Daihatsu, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial MR (17), seorang pelajar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA  POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS CURANMOR SATU TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

 

Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit telepon seluler merek TECNO SPARK 20 Pro warna Moonlit Black.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, saat kejadian korban sedang melaksanakan kegiatan magang di Dealer Encar Daihatsu. Korban kemudian meletakkan telepon selulernya di dasbor sepeda motor.

 

Saat korban hendak beristirahat, ia mendapati telepon seluler tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

BACA  Inovasi Pelayanan, Kantor Imigrasi Belawan Hadirkan Pasporia di Car Free Day

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 28 September 2026, Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU memperoleh informasi bahwa telepon seluler milik korban berada pada seseorang yang diduga sebagai pelaku.

 

Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial DH (46), pekerjaan swasta, yang berdomisili sesuai KTP di Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit HP TECNO SPARK 20 Pro warna Moonlit Black yang diduga merupakan barang milik korban.

BACA  Patroli Hunting Premanisme dalam Rangka Ops Sikat I Musi Tahun 2026, Polsek Baturaja Barat Amankan Pelaku Pungli

 

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres OKU dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten OKU.

No More Posts Available.

No more pages to load.