7 Paket Sabu-Sabu Diamankan Dari Warga Desa Bukit Kemuning Oleh Satresnarkoba Polres Kampar

oleh
oleh

Tapung Hulu,-CN -Lagi, Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial RE (52) warga Desa Bukti Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu pada Senin (28/9/2026) sekira pukul 00.15 Wib.

Dari pelaku berhasil diamankan 7 paket sabu-sabu dengan berat kotor 16.79 Gram. “Pelaku ini tangkap dari hasil pengembangan dari perempuan berinisial ER yang sebelumnya sudah kita amankan,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. Awal penangkapan ini dari penangkapan perempuan berinisial ER yang kita tangkap saat berada di samping rumahnya di Desa Bukit Kemuning.

BACA  Cetak SDM Pertanian Unggul, Tanjungbalai Gandeng Polbangtan Medan
example banner

“Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim bergerak dan berhasil amankan pelaku RE yang sedang berada di dalam kamar rumah sewanya di daerah Dusun III Desa Bukit Kemuning.
“Padanya kita geledah yang saat itu disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 7 paket yang dibungkus dengan plastik klip dan dibungkus lagi dengan plastik bening serta disimpan ke atas tembok loteng antara kamar dengan kamar mandi,”ungkap Kasat.

BACA  Pungutan Tanpa Catatan Resmi di SMAN 3 Torgamba Terbongkar, Kepsek Mangkir Saat Dikonfirmasi Soal Pungutan Rp300 Ribu, Dana PIP, hingga SPP Rp70 Ribu

Saat diinterogasi RE mengakui semua barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE di Desa Bukit Kemuning. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas IPTU Rifles Bagariang

BACA  BRIMOB SUMUT UKIR PRESTASI, SEMANGAT JUANG TAK PERNAH PADAM

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.