Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Hangtuah Sita Sabu-sabu 2,25 Gram

oleh
oleh

Perhentian Raja,-CN -Seorang residivis kasus narkoba PO (27) diamankan Polsek Perhentian Raja, Pasalnya ia pengedar narkoba di SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 20.30 Wib.

Pelaku ditangkap saat berada dirumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat 2.25 Gram.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi.

BACA  Polsek Sinar Peninjauan Lakukan Pengecekan Kecelakaan Kereta Api Babaranjang di Emplasemen Stasiun Talang Baru
example banner

Penangkapan pelaku ini berawal, Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto beserta anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut.
“Tim langsung menuju ke TKP dan menemukan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Hangtuah. “Hasil penggeledahan di dompet kecil warna Silver yang di dalamnya di temukan 11 paket sabu-sabu dari penguasaan pelaku, Handphone dan barang bukti lainnya ikut diamankan,”ujarnya.

BACA  logo open navigation menu Beranda Berita Polsek Sosoh Buay Rayap Ikuti Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem di Kabupaten OKU oprspitresogankomeringulu 15 Oktober 2026 19:00 0 Main Image NextUI hero Image NextUI hero Image NextUI hero Image NextUI hero Image NextUI hero Image SOSOH BUAY RAYAP, OKU – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan serta kemampuan dalam menghadapi potensi bencana alam, Polsek Sosoh Buay Rayap bersama unsur TNI, BPBD, Damkar, pemerintah kecamatan, dan masyarakat mengikuti kegiatan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Bendungan Bendali, Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Simulasi dipimpin oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten OKU, Drs. Januar Effendi, M.I.Kom, serta diikuti oleh Camat Sosoh Buay Rayap beserta staf, personel Polsek Sosoh Buay Rayap, anggota Koramil Kota Baturaja, personel BPBD Kabupaten OKU dan BPBD Kecamatan Sosoh Buay Rayap, anggota Damkar Kecamatan Sosoh Buay Rayap, siswa-siswi SMA Pramuka Kwarcab OKU, serta masyarakat Desa Tungku Jaya. Dalam kegiatan tersebut, Kalaksa BPBD Kabupaten OKU menyampaikan pentingnya kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi potensi bencana, termasuk meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat memasuki musim kemarau. Masyarakat diimbau agar berperan aktif dalam upaya pencegahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat TNI dan Polri, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat sebagai mata dan telinga di lingkungan masing-masing. Selanjutnya, peserta mendapatkan penyampaian materi mengenai pemetaan titik rawan atau hotspot, simulasi pemadaman dini, tindakan pencegahan dan pemadaman kebakaran, cara mendeteksi arah angin untuk mengantisipasi penyebaran api, serta pemetaan wilayah yang berpotensi terdampak banjir setelah turun hujan. Sekitar pukul 10.00 WIB, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penanganan bencana banjir menggunakan perahu karet bersama tim gabungan dari unsur terkait. Simulasi ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan koordinasi antarpersonel dalam melakukan penanganan awal serta evakuasi apabila terjadi banjir di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Selain berfokus pada penanganan banjir dan tanah longsor, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya mencegah karhutla, terutama di kawasan semak belukar, lahan yang tidak terurus, area perkebunan warga, serta wilayah lain yang berpotensi mengalami kebakaran. Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Sosoh Buay Rayap turut memberikan imbauan kepada seluruh peserta agar tidak membuka, membersihkan, atau mengolah lahan pertanian dengan cara dibakar. Imbauan serupa juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada warga di desa binaan masing-masing agar tidak melakukan pembakaran hutan, semak belukar, maupun lahan untuk keperluan perkebunan. Sebagai langkah pencegahan berkelanjutan, patroli terpadu yang melibatkan Polri, TNI, dan Masyarakat Peduli Api juga perlu dilaksanakan secara berkala, khususnya pada titik-titik yang dipetakan rawan terjadi karhutla. Melalui patroli tersebut, potensi kebakaran diharapkan dapat dideteksi sejak dini sehingga dapat segera dilakukan langkah penanganan. Melalui kegiatan simulasi ini, Polsek Sosoh Buay Rayap bersama BPBD dan seluruh unsur terkait menunjukkan komitmen dalam memperkuat sinergitas lintas instansi untuk menghadapi berbagai potensi bencana. Kesiapsiagaan personel, pemahaman masyarakat, serta koordinasi yang baik diharapkan dapat meminimalkan risiko, mencegah timbulnya korban jiwa, dan mengurangi kerugian akibat bencana alam di wilayah Kabupaten OKU. Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca, potensi banjir dan tanah longsor, serta bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dengan kerja sama seluruh pihak, upaya pencegahan dan penanggulangan bencana diharapkan dapat berjalan lebih optimal demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Setelah itu, pelaku PO kita interogasi mengakui barang haram tersebut ia dapat dari SA yang berada di Pekanbaru. “pelaku juga mengakui 11 paket sabu-sabu miliknya yang akan di perjual belikan lagi,” ungkap IPTU Okto.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja guna proses hukum lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
“Pelaku ini sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kapolsek Perhentian Raja.

BACA  Kapolres Sergai Hadiri Penutupan Festival Seni Qasidah XXIII, Dorong Prestasi hingga Tingkat Provinsi

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.