
BATURAJA ,CN-— Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Baturaja Barat melaksanakan penindakan terhadap seorang warga yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas/14/X/2026/Reskrim tanggal 3 Oktober 2026 tentang pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat, Ipda M. Anwar, S.H., bersama Tim Opsnal Polsek Baturaja Barat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AAN, berusia 39 tahun, yang beralamat di Jalan Kol. Berlian, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Usai diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak kepolisian memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan penjualan minuman beralkohol agar memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku. Petugas juga mengingatkan agar kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tidak kembali dilakukan.
Selain itu, terhadap penjual juga dilakukan pembuatan surat pernyataan sebagai bentuk penekanan agar yang bersangkutan tidak mengulangi kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Kegiatan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Baturaja Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan pencegahan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin di wilayah hukumnya.








