BATURAJA , CN-— Polsek Baturaja Timur, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) atau parkir liar di Jalan A. Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026 yang menyasar praktik premanisme dan pungutan liar yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil pungutan liar dari aktivitas parkir. Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp2.000 dan Rp1.000.
Selain mengamankan barang bukti, kedua pelaku juga telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan pungutan liar maupun tindakan yang berkaitan dengan premanisme.
“ Kapolres Oku Akbp Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Toni Zainudin, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Sikat I Musi 2026 yang dilaksanakan Polsek Baturaja Timur merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Penindakan terhadap praktik pungli dan premanisme diharapkan dapat mencegah gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah hukum Polsek Baturaja Timur.
Polsek Baturaja Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan kepada pengguna jalan maupun masyarakat lainnya tanpa dasar atau kewenangan yang sah, serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik pungli atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum.








