Empat Lawang, Sumsel. CN – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. (06/10/26)
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan setelah personel menerima informasi adanya titik panas (hotspot) yang berada di sekitar lahan dekat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Empat Lawang, Desa Seguring, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas menemukan api yang sudah membesar serta dua orang yang sedang melakukan upaya pemadaman,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua orang tersebut diketahui berinisial HT (52) dan RR (31), warga Desa Terusan Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Keduanya mengakui bahwa lahan yang terbakar merupakan milik mereka dan sedang dibuka untuk dijadikan kebun kopi.
Saat berada di lokasi, petugas turut melakukan upaya pemadaman api bersama kedua terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya diamankan ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pompa sprayer elektrik, satu unit pompa sprayer manual, dua bilah parang, serta empat buah korek api.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla. Membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas,” tegas AKBP Abd Aziz Septiadi.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, BMKG, serta meminta keterangan ahli untuk proses hukum selanjutnya.












