Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Satu Pelaku Diamankan

oleh
oleh

Main Image
NextUI hero ImageNextUI hero Image

OKU ,CN-– Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

example banner

 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, oleh Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Anwar, S.H. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berinisial PE (32).

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di dalam rumah milik korban yang berada di Dusun III, Desa Laya, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

 

Korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut adalah Indra Darmawan (47), seorang petani yang berdomisili di Dusun IV, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

BACA  Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Laporan Warga, Dugaan Pencurian Diselesaikan secara Humanis

 

Berdasarkan uraian kejadian, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dahulu membongkar bagian atap genteng. Setelah itu, pelaku masuk melalui bagian plafon yang dirusak dan kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

 

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain satu set kompresor, satu unit televisi 21 inci merek Sharp, dua tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit kompor gas merek Rinnai, satu set bed cover beserta ambal, tiga buah kunci pas bengkel, satu buah obeng, satu buah alat penggiling mi, satu buah alat baking kue, satu buah termos nasi warna biru, dua buah termos air panas warna pink, serta satu set peralatan prasmanan dan perlengkapan dapur.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

BACA  Meriahkan HUT TNI ke-81, Polres Sergai Kunjungi Kodim 0204/DS dan Brigif-7/Rimba Raya

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian, di antaranya:

1 set kompresor;

2 tabung gas LPG 3 kilogram;

1 buah kompor gas merek Rinnai;

1 unit televisi 21 inci merek Sharp;

1 set bed cover beserta ambal;

3 buah kunci pas bengkel;

1 buah obeng;

1 buah alat penggiling mi;

1 buah alat baking kue;

1 buah termos nasi warna biru;

2 buah termos air panas warna pink; dan

1 set prasmanan beserta peralatan dapur.

 

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan Pelaku PE (32), laki-laki, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, yang berdomisili di Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

BACA  Job Fair Kedua Deli Serdang Libatkan 30 Perusahaan

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Baturaja Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Perkara tersebut ditangani sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf (e), (f), dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polsek Baturaja Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

 

Polsek Baturaja Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

No More Posts Available.

No more pages to load.