Penganugerahan Gelar Adat Sukses, Rampas 08 Tebo Sorot . LAM Jambi Tebo Punya 4 PR Besar.

oleh
oleh

TEBO, Cakrawala Nusantara Id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo mendapat apresiasi sekaligus sorotan konstruktif dari Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo terkait pelaksanaan penganugerahan gelar adat serta kinerja kelembagaan di wilayah Kabupaten Tebo.

​Saat dikonfirmasi oleh awak media  melalui sambungan telepon, Ketua LAM Jambi Kabupaten Tebo, Datuk Zaharudin, membenarkan bahwa pada Rabu (7/10/2026) lalu telah dilaksanakan prosesi penganugerahan gelar adat kepada 7 orang tokoh, di antaranya Sekda Kabupaten Tebo beserta istri (Datuk Sindy).

example banner

​Di samping menyampaikan apresiasi tulus atas suksesnya penganugerahan gelar adat tersebut, Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo menilai masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) besar yang membutuhkan pembenahan mendasar, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa-desa.

​Ketua Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo, M. Husni, menegaskan bahwa keberadaan LAM Jambi tidak boleh sekadar menjadi formalitas atau seremoni penganugerahan semata. Adat Melayu Jambi di Bumi Seentak Galah Serengkuh Dayung harus benar-benar dihayati dan ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari.
​“Pegang teguh seloko tuo kita: Di mano tanaman tumbuh, di situ tembilang dijajak. Masuk kandang kambing ngembek, masuk kandang harimau ngaum. Maknonyo, di mano bae kito berpijak, hukum adat dan tata krama Melayu Jambi harus kita tegakkan dan junjung tinggi. Jangan sampai kito asing di tanah sendiri karena adat cuman jadi pajangan,” tegas M. Husni.

BACA 

​Berdasarkan catatan dan pemantauan RAMPAS Setia 08 Tebo di lapangan, terdapat empat persoalan krusial yang mendesak untuk dibenahi oleh kepengurusan LAM Jambi Kabupaten Tebo:

​Pergeseran Prosesi Pernikahan: Penggunaan bahasa dan tata cara adat Melayu Jambi dalam acara nikah kawin kian memudar serta bergeser dari pakem aslinya tanpa pengawasan efektif dari pemangku adat.

BACA  Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

​Standardisasi Denda Adat: Penerapan denda adat di tingkat desa sering kali tidak sepadan dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan baku adat Melayu Jambi, sehingga berpotensi memicu keraguan serta rasa tidak adil di tengah masyarakat.

​Sosialisasi Busana Adat: Perlunya edukasi masif mengenai tata pakaian busana nikah kawin yang selaras dengan nilai Adat Basendi Syarak, Syarak Basendi Kitabullah, mengingat makin maraknya penggunaan busana yang keluar dari pakem tradisi lokal.

​Konsolidasi Organisasi hingga Desa: Kepengurusan LAM di tingkat kecamatan hingga desa dinilai belum maksimal. Bahkan ditemukan fakta di mana pengurus LAM Desa tidak mengenali Ketua LAM Kecamatan, serta minimnya koordinasi antar-desa.

BACA  Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang

​Menyikapi hal tersebut, Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Kabupaten Tebo mendorong Ketua LAM Jambi Kabupaten Tebo, Datuk Zaharudin, beserta jajaran untuk segera turun ke bawah (turba), membenahi kelembagaan, serta mengaktifkan kembali peran para pemangku adat di semua tingkatan.
​Titian teras bertangga batu,
Cermin nan idak kabur, lantai nan idak berderak.
Di mano tanaman tumbuh, di situ tembilang dijajak,
Masuk kandang kambing ngembek, masuk kandang harimau ngaum.
Adat diisi, lembaga dituang,
Kecik idak diimbau namo, besar idak diimbau gelar,
Duduk samorendah, berdiri samotinggi.
Supayo adat ndak lapuk dek hujan, ndak lekang dek panas,
Ke darat menyapu arang, ke laut menyapu buih.

(CANDRA)

No More Posts Available.

No more pages to load.