Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu 13,45 Gram di Tigabinanga, Dua Pria Diamankan

oleh

Tanah Karo – CN.Id.  Personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 13,45 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RB (43), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, dan MS (36), warga Desa Sukajulu, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

example banner

Penangkapan berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Pengungkapan bermula sekitar pukul 11.30 WIB ketika personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo mengamankan MS di sebuah doorsmeer di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng.

BACA  Pemkab Karo Dukung Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pencegahan Penyimpangan Anggaran Sekolah

Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku dirinya bersama RB baru menjemput narkotika jenis sabu dari Medan. Petugas kemudian membawa MS untuk menunjukkan keberadaan RB.

Sekitar pukul 12.30 WIB, polisi berhasil mengamankan RB di sebuah kedai kopi di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket plastik klip diduga berisi sabu dengan berat netto 13,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik warna silver kombinasi hitam, satu bal plastik klip kosong, serta satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

BACA  Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo Resmi Ditutup

Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari yang berada di kamar tidur RB.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

BACA  Rapat Konsolidasi Panitia Pelantikan Berjalan Mantap, Komitmen Sukseskan Pelantikan Akbar di Tanah Karo

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo sebagai bagian dari menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Reporter Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.