Sat Res Narkoba Polres Sergai Gerebek Gubuk Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, 1 Ditangkap

oleh
oleh

Serdang Bedagai|CN- 1 (satu) orang Pria berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai dalam penggerebekan gubuk yang diduga tempat transaksi Narkoba di kebun sawit di Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin, 05 Oktober 2026.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran TKP. Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi di area perladangan sawit warga, petugas melakukan undercover buy.

example banner

Saat hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung meringkusnya di tempat beserta seluruh barang bukti. Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sebagai langkah tegas dan responsif, tim bersama Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat langsung membakar gubuk di perladangan sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.

BACA  TERBONGKAR! MAFIA DI BALIK SEGEL SPBU GUNUNG KATUN, POLRES WAY KANAN SITA 1,5 TON BBM SUBSIDI.

Selanjutnya, tersangka berinisial RH (25), warga Dsn. III Desa Pertambatan, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti:
Tiga buah plastik klip sedang dan Satu buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram.
1 (satu) bal plastik klip kosong,
1 (satu) unit HP Android,
1 (satu) buah pipet yang diruncingkan,
1 (satu) buah kaca pirex.
Uang tunai sebesar Rp50.000,-
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
1 (satu) buah mancis.
1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna.

BACA  Imigrasi Belawan Rapat Monev Rehabilitasi Prasarana Perkantoran

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026) membenarkan adanya penangkapan dan tindakan tegas Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai. Beliau menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

BACA  Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla di Masa Kemarau

Selain itu, Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai, ucapannya.

Pasal yang disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609. (R.Giawa)

No More Posts Available.

No more pages to load.