Satreskrim Polres OKU Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan Lengkiti, Satu Tersangka Diamankan

oleh
oleh

BATURAJA –CN- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Eri Oganda alias Ganda (36), warga Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

 

example banner

Tersangka diamankan pada Kamis (8/10/2026) oleh Tim Opsnal Singa Ogan Satreskrim Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhamad Murlan, S.H., di rumah tersangka. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil pencurian.

 

Kasus ini bermula pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat terjadi dugaan pencurian di rumah korban sekaligus pelapor, Liwan Santoso (39), yang beralamat di Dusun II, Desa Pajar Jaya, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

BACA  Polsek Tebing Tinggi Bersama Babinsa dan Perangkat Desa Laksanakan Gotong Royong

 

Berdasarkan keterangan pelapor, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya bersama sang istri beristirahat dan tidur di rumah. Sekitar pukul 03.35 WIB, pelapor terbangun karena mendengar alarm telepon genggam, kemudian mematikan alarm tersebut dan kembali tidur.

 

Sekitar pukul 05.00 WIB, pelapor kembali terbangun dan hendak menuju kamar mandi. Namun, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci. Merasa curiga, pelapor kemudian memeriksa barang-barang di dalam rumah dan mendapati sejumlah barang miliknya serta milik sang istri telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain dua tas berisi uang tunai dengan total sekitar Rp3.800.000, dokumen kendaraan berupa STNK, kartu identitas, perhiasan emas berupa gelang dan cincin, kunci remote sepeda motor Honda Vario, serta dua kotak telepon genggam merek Vivo seri Y53s dan Vivo seri V60.

BACA  Polsek Sosoh Buay Rayap Gelar Patroli Hunting Premanisme, Satu Orang Diamankan

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22.000.000. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singa Ogan Satreskrim Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada Kamis (8/10/2026). Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Selain dua unit telepon genggam merek Vivo, barang bukti yang tercatat dalam perkara ini meliputi dua kotak telepon genggam Vivo, satu bilah parang tanpa gagang berwarna cokelat berkarat dengan panjang sekitar 42 sentimeter, satu helai celana pendek berwarna cokelat, satu kaus hitam bertuliskan logo NB, serta satu tas berwarna biru bertuliskan logo Fossil.

BACA  Polsek Tebing Tinggi Bersama Babinsa dan Perangkat Desa Laksanakan Gotong Royong

 

Usai diamankan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres OKU dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

 

Polisi mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat beristirahat pada malam hari. Warga juga diharapkan memastikan pintu dan akses masuk rumah terkunci dengan baik serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

 

Saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.