OKU ,CN.– Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA KTB Tahun Ajaran 2027/2028. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 WIB, bertempat di SMP Negeri 02 OKU.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi dan pemahaman kepada para siswa mengenai proses serta ketentuan penerimaan murid baru SMA KTB Tahun Ajaran 2027/2028 di lingkungan Polres OKU.
Pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan berdasarkan Surat Kapolda Sumatera Selatan Nomor B/5/IX/RIM/2026/LPKTB tanggal 24 September 2026 tentang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA KTB Tahun Ajaran 2027/2028.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polres OKU memberikan sosialisasi terkait program SPMB SMA KTB kepada pihak sekolah dan para siswa SMP Negeri 02 OKU. Sosialisasi diharapkan dapat memberikan gambaran serta informasi yang jelas kepada calon peserta didik yang berminat mengikuti proses penerimaan murid baru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh KBO Binmas, personel Bag SDM, serta personel Sat Binmas Polres OKU.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres OKU berkomitmen mendukung pelaksanaan penerimaan murid baru yang informatif dan memberikan kesempatan kepada para pelajar untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai SPMB SMA KTB Tahun Ajaran 2027/2028.











