Jalan Tapung Hulu Jadi Sorotan! Komisi IV DPRD Riau Pimpin RDP, Warga Tagih Tindak Lanjut, Bukan Janji

oleh
oleh

Pekanbaru,-CN -Persoalan infrastruktur jalan di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kini memasuki meja pembahasan DPRD Provinsi Riau. Forum Masyarakat Peduli Pembangunan Kecamatan Tapung Hulu mengikuti agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/10/2026), untuk menyampaikan kondisi infrastruktur jalan yang menjadi perhatian masyarakat.

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Ma’mun Solikhin, M.A. Agenda ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyuarakan persoalan infrastruktur sekaligus menuntut kejelasan langkah penanganan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

example banner

Undangan resmi tertanggal 6 Oktober 2026 itu ditandatangani Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, H. Parisman Ihwan, SE., MM. Dalam surat tersebut, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Riau, Pekanbaru.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut permohonan audiensi Forum Tapung Hulu Bersatu terkait penyampaian kondisi infrastruktur jalan di Kecamatan Tapung Hulu.

Namun, satu hal harus menjadi perhatian: masyarakat tidak hanya membutuhkan forum untuk mengadu, tetapi juga kepastian kapan persoalan jalan mulai ditangani.

RDP Bukan Panggung Seremonial, Hasilnya Harus Bisa Ditagih!

Duduk bersama di ruang rapat tentu menjadi langkah awal yang patut diapresiasi. Akan tetapi, keberhasilan RDP tidak semestinya diukur dari siapa yang hadir, berapa banyak aspirasi yang disampaikan, atau berapa panjang notulen yang dibuat.

Ukuran sesungguhnya adalah apakah rapat tersebut menghasilkan kejelasan tanggung jawab, langkah penanganan, dan tindak lanjut yang dapat dipantau masyarakat.

BACA  Darbi SAg Pimpin AWI Riau Periode 2026–2031, Siap Suarakan Persoalan Pembangunan ke Pemerintah Pusat

Publik berhak mempertanyakan: ruas jalan mana yang menjadi prioritas? Instansi mana yang bertanggung jawab? Apakah sudah tersedia perencanaan dan anggaran? Kapan penanganan dapat direalisasikan?

Pertanyaan itu bukan bentuk tekanan yang berlebihan. Justru, itulah bagian dari kontrol sosial agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai catatan administratif.

Jangan sampai masyarakat datang membawa persoalan nyata, tetapi pulang hanya dengan harapan tanpa kepastian.

Jangan Saling Lempar Kewenangan!

Salah satu persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka adalah status setiap ruas jalan yang dikeluhkan masyarakat. Sebab, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa memiliki kewenangan penanganan yang berbeda.

Dinas teknis terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan data mengenai status jalan, kondisi kerusakan, kebutuhan perbaikan, serta program yang telah atau akan direncanakan.

Jika suatu ruas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, pemerintah provinsi harus menjelaskan langkah penanganannya. Apabila menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kampar, koordinasi lintas pemerintahan perlu dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan kebingungan mencari pihak yang bertanggung jawab ketika persoalan infrastruktur menyangkut kepentingan dan keselamatan mereka.

Kewenangan boleh berbeda, tetapi tanggung jawab untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tidak boleh diabaikan.

Jalan Rusak Bukan Sekadar Soal Kenyamanan

Infrastruktur jalan memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Akses yang buruk dapat menghambat mobilitas warga, meningkatkan biaya transportasi, memperlambat pengangkutan hasil perkebunan dan pertanian, serta menyulitkan akses menuju sekolah maupun fasilitas kesehatan.

BACA  Back Up Polres Tebing Tinggi, Brimob Sumut Gelar Patroli di PT Bridgestone untuk Cegah Konflik Susulan

Bagi masyarakat Tapung Hulu, jalan yang layak merupakan bagian penting dari perputaran ekonomi dan pemerataan pembangunan.

Karena itu, pembahasan mengenai infrastruktur tidak cukup hanya dengan mendata ruas jalan yang membutuhkan perbaikan. Diperlukan pemetaan tingkat kerusakan, penentuan skala prioritas, serta perencanaan penanganan yang mempertimbangkan keselamatan dan kebutuhan warga.

Jika perbaikan belum dapat dilakukan sekaligus karena keterbatasan anggaran, pemerintah perlu menjelaskan prioritas dan tahapan pelaksanaannya secara transparan.

Jangan sampai masyarakat terus dibebani dampak persoalan infrastruktur tanpa memperoleh informasi yang jelas mengenai solusi yang sedang disiapkan.

Komisi IV DPRD Riau Diuji Lewat Pengawasan

Sebagai komisi yang membidangi urusan terkait infrastruktur, Komisi IV DPRD Riau memiliki posisi strategis untuk mendorong pembahasan tersebut berlanjut menjadi pengawasan yang konkret sesuai kewenangannya.

Kepemimpinan Ma’mun Solikhin dalam RDP ini menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, publik menantikan bagaimana hasil pembahasan dikawal, bagaimana instansi teknis dimintai penjelasan, dan bagaimana perkembangan tindak lanjut disampaikan kepada masyarakat.

Pengawasan tidak seharusnya berhenti ketika rapat ditutup. Jika diperlukan, peninjauan lapangan dan koordinasi dengan pemerintah daerah dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi jalan.

BACA  Tabligh Akbar Bersama Ir. H. Tifatul Sembiring, Anggota MPR RI, Perkuat Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan di Namo Rambe

Transparansi juga penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah persoalan yang disampaikan sudah masuk dalam perencanaan, membutuhkan penganggaran, atau masih memerlukan kajian teknis.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menyampaikan keluhan, tetapi juga dapat ikut mengawasi proses pembangunan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan

Forum masyarakat telah membuka ruang dialog melalui permohonan audiensi. Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan dan langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait.

Hasil resmi RDP, kesimpulan rapat, tanggapan instansi teknis, serta kepastian jadwal penanganan perlu dikonfirmasi dan disampaikan secara terbuka. Tidak tepat menyimpulkan persoalan telah terselesaikan hanya karena rapat sudah dilaksanakan.

Masyarakat Tapung Hulu membutuhkan kepastian yang dapat diukur, bukan sekadar pernyataan yang terdengar meyakinkan.

Jika aspirasi sudah disampaikan, tindak lanjut harus dikawal. Jika kewenangan sudah jelas, tanggung jawab harus dijalankan. Jika anggaran menjadi kendala, alasannya harus diterangkan secara terbuka.

Pada akhirnya, keberhasilan RDP bukan terletak pada ramainya ruang rapat, melainkan pada sejauh mana pembahasan tersebut menghasilkan kemajuan nyata bagi masyarakat.

Kini bola berada pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Warga Tapung Hulu menunggu jawaban yang konkret: apa langkah selanjutnya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan perbaikan jalan dapat diwujudkan?

Sumber: Pers Keadilan

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.