
WAY KANAN, CN- – Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung kembali menggagalkan peredaran narkotika skala besar di wilayahnya.Petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan menyita barang bukti 140,90 gram sabu serta 40 butir pil ekstasi berlogo lumba-lumba di Kampung Gedung Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (11/10/2026) dini hari.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Kampung Bumi Ratu pada hari yang sama.”Setelah melakukan pengungkapan di TKP pertama Bumi Ratu, pada pukul 02.00 WIB kami langsung melakukan pengembangan ke TKP kedua di Gedung Batin,” ujar Iptu Prayugo, Rabu (14/10/2026).
Di lokasi kedua, petugas menggerebek rumah milik JW (24), warga Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin yang diduga sebagai pengedar utama. Bersama JW, turut diamankan tiga orang lainnya yakni DOS (28), JS (47) dan TP (23) yang diduga sebagai penyalahguna.Dari hasil penggeledahan di kamar JW, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disimpan rapi dan siap edar.
Di antaranya tas selempang berisi 10 paket besar sabu seberat 106,83 gram, 3 paket sabu lainnya seberat 33,01 gram, kotak permen berisi sabu 1,06 gram, serta 40 butir ekstasi kuning logo lumba-lumba.Selain itu turut disita 421 plastik klip kosong, dua timbangan digital, alat hisap, satu unit HP Vivo dan satu unit motor Honda Revo hitam.
“Total sabu yang kami amankan 140,90 gram dan 40 butir ekstasi dengan berat 13,27 gram,” jelas Kasat.Keempat tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes menggunakan alat Allchek menunjukkan urine DOS, JS dan TP positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun, sedangkan untuk penyalahguna dijerat Pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara. ( Sangun Ependi – Kabiro.)




