Polsek Sinar Peninjauan Bersama Babinsa dan Pihak Kecamatan Imbau Masyarakat Cegah Karhutla

oleh
oleh

Main Image
NextUI hero ImageNextUI hero Image

OKU ,CN-– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Sinar Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), bersama Babinsa dan pihak Kecamatan Sinar Peninjauan melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.

example banner

 

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di salah satu pasar yang berada di wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU.

 

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sinar Peninjauan bersama Babinsa dan pihak kecamatan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, pedagang, serta pengunjung pasar agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah secara sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.

BACA  Polres Way Kanan Bongkar Jaringan Narkoba di Gedung Batin, Sita 140,90 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi.

 

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat. Selain itu, kebakaran yang tidak terkendali berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.

BACA 

 

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya dan dampak karhutla serta turut berperan aktif dalam melakukan pencegahan sejak dini. Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian, TNI, atau aparat setempat apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

 

Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, dan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan.

BACA  Kepala Desa Aur Duri, Bapak Muslim Dapat Menyelesaikan Permasalahan sengketa Lahan Masyarakat Tampah Menempuh Jalur Hukum

 

Dengan adanya kegiatan imbauan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat sehingga situasi keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten OKU dapat terus terjaga.

 

Polsek Sinar Peninjauan bersama unsur terkait mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.

No More Posts Available.

No more pages to load.