
OKU ,CN-– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Sinar Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), bersama Babinsa dan pihak Kecamatan Sinar Peninjauan melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, bertempat di salah satu pasar yang berada di wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Sinar Peninjauan bersama Babinsa dan pihak kecamatan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, pedagang, serta pengunjung pasar agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah secara sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.
Petugas juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat. Selain itu, kebakaran yang tidak terkendali berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi warga sekitar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya dan dampak karhutla serta turut berperan aktif dalam melakukan pencegahan sejak dini. Warga juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian, TNI, atau aparat setempat apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, dan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Sinar Peninjauan.
Dengan adanya kegiatan imbauan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat sehingga situasi keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten OKU dapat terus terjaga.
Polsek Sinar Peninjauan bersama unsur terkait mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila ditemukan potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.





