Unit PPA Satres PPA-PPO Polres OKU Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

oleh
oleh
Main Image
NextUI hero Image

BATURAJA, OKU, CN-– Unit II Anak Satres PPA-PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di bawah pimpinan PS. Kanit Anak, Aipda Juniawati, S.H., sebagai bentuk komitmen Polres OKU dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindaklanjuti setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

 

example banner

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/204/VIII/2026/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel, tanggal 25 Agustus 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di depan SPBU Bakung, Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial JA (20), RZ (16), RG (18), dan RN (16). Dua di antaranya masih berusia di bawah umur sehingga penanganan perkaranya perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

BACA  Dampak Kabut Asap, Polres Tebing Tinggi Bagikan Masker kepada Masyarakat

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Crist Jibran Prawira Jaya, mendatangi tempat hiburan malam Grand MC (Mang Cipit) Karaoke untuk mencari temannya yang bernama David. Namun, setelah tiba di lokasi, korban tidak menemukan temannya dan kemudian hendak pulang.

 

Saat akan pulang, korban diduga bersenggolan dengan salah seorang terlapor berinisial RZ hingga terjadi perdebatan. Korban kemudian mengajak pihak tersebut untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

 

Setelah itu, korban bersama dua orang temannya, Malik Al Fatih dan Rifaldi Saputra, meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian diikuti oleh JA hingga tiba di kawasan SPBU Bakung.

 

Di lokasi tersebut, korban diduga dihampiri dan ditarik bajunya sebelum dipukul. Selanjutnya, RZ bersama pihak lainnya diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap korban.

 

BACA  Polsek Sinar Peninjauan Lakukan Pengecekan Kecelakaan Kereta Api Babaranjang di Emplasemen Stasiun Talang Baru

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet, di antaranya pada bagian kepala, sekitar telinga kiri, kedua kaki, bibir, serta siku kanan. Luka yang dialami korban dilaporkan mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan sekolah.

 

Atas kejadian tersebut, orang tua korban, Nadra Susanti (42), yang bekerja sebagai perawat dan berdomisili di Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, melaporkan peristiwa itu ke Polres OKU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam proses pengungkapan perkara, petugas mengamankan para tersangka di kawasan Kota Baturaja pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan terhadap korban.

 

Adapun barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), satu helai baju berwarna hitam, dan satu helai celana pendek berwarna abu-abu.

 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku terhadap tersangka yang masih berstatus anak.

BACA  Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolsek Kampar Kiri Bersama Kelompok Tani Toeroba Berkah Tanam Jagung di Desa Kuntu

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres OKU dalam menindaklanjuti tindak pidana kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan kepada korban. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

 

Polres OKU juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar mengedepankan penyelesaian masalah secara damai, tidak terpancing emosi, serta menghindari tindakan kekerasan dalam menghadapi perselisihan.

 

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan ramah anak di wilayah Kabupaten Ogan Komering

No More Posts Available.

No more pages to load.