Baturaja, CN- Majelis hakim pengadilan negeri Baturaja membebaskan saidin Dan Mirza dalam perkara pencurian buah kelapa sawit mendapatkan Aspirasi dari penasehat Hukum Advokat Rahmad Hidayat. SH. M.KN. putusan tersebut momen penting dalam menegakan ke adilan dan kapasitas Hukum dan berdasarkan pakta- pakta yang terungkap dalam persidangan.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor. 346/pid/2026/pn.Bta.berlangsung di pengadilan negeri Baturaja, Ogan komering Ulu(OKU) Sumatra Selatan. Senen (19/10/2026.perdidangan ini merupakan persidangan yang ke17. Dan di ikuti sejumlah Awak media untuk memantau jalanya proses Hukum hingga pembacaan putusan majelis hakim
Suasana berlangsung aman dan damai.
Majelis hakim bahkan mempersilahkan awak media untuk mengambil poto, vidio sebagai bahan liputan dan seluruh pihak yang hadir meyinak dengan seksama ketika hakim membacakan uraiyan pertimbangan akhirnya menyatakan putusan terhadap kedua tetdakwa.
Majelis hakim menyatakan. Saidin dan Mirza barokah tidak terbukti secara dah. Dan tidak meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagai dakwaan sebagai penuntut umum. Keduanya di yatakan bebass dari dakwaan tersebut.
Rahmat hidayat menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim pengadilan negeri Baturaja yang telah memeriksa dan memutuskan perkara tersebut ia juga menilai putusan itu menyatakan pentingnya proses pengadilan yang berpegang pada pakta persidangan.
Rahmat hidayat juga menjelaskan perkara tersebut juga berkaitan dengan kepemilikan tanah dan kebun sawit. Karena itu ia berpandangan Melalui hak ke pemilikan tanah yang memiliki kejelasan melalui mekanesme Hukum dan tanpa mengabaikan prensip pembuktian dalam proses pidana.
Pengadilan Negeri Baturaja yang telah memutuskan perkara ini dengan membebaskan para terdakwa putusan inii menunjukan bahwa proses peradilan pidana harus selalu berpedoman pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Kata Rahmad.
Rahmad Hidayat juga menampilkan Terima kaseh ke pada mahkama Agung Republik Indonesia serta majelis hakim uang memeriksa dan memutuskan perkara tersebut Rahmad Hidayat berharap putusan itu dapat memberikan manfaat kepastian hukum dan rasa keadilan.
Peliputan persidangan di ikuti oleh 21 Awak media yang hadir secara langsung, sementara sembilan awak media lainya juga mengikuti memantau perkembangan perkara,
Kehadiran para jurnalis tersebut mengontrol jalanya proses Peradilan serta keterbukaan informasi ke pada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para awak media mengikuti perkembangan perkara itu juga menampilkan apresiasi kepada majelis hakim yang telah menjalankan tugasnya di persidangan hingga pembacaan putusan mereka mendoakan para hakim semoga di berikan kesehatan kekuatan dan menjalankan amanah sesuai dengan hukum dan adil dalam menjalankan tugas.
Putusan bebas Saidin dan Mirza barokah menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada hukuman tetapi juga menjunjung tinggi atas praduga tak bersalah dan perlindungan kepada warga negara dan pada ahirnya masyarakat percaya kepada lembaga Peradilan dan dapat di pertanggung jawab kan secara hukum. Tandasnya edo