LABUHAN DELI, DELI SERDANG CN Aktivitas yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas LPG di kawasan Pasar 9, tepatnya di bagian paling ujung wilayah Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan tindakan aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan jajaran Polsek Labuhan, karena aktivitas yang dimaksud disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Warga masyarakat di sekitar lokasi mengaku sangat resah dengan dugaan aktivitas pengoplosan gas LPG tersebut. Mereka khawatir kegiatan itu dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan warga, masyarakat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian berat isi tabung gas LPG yang beredar. Warga meminta agar dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Masyarakat juga menyayangkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum Nakal baju loreng yang disebut-sebut mengawal atau menjaga aktivitas tersebut.
Bahkan, muncul dugaan bahwa kegiatan itu mendapat perlindungan dari oknum-oknum nakal sehingga aparat kepolisian dinilai belum melakukan tindakan hukum sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Namun, dugaan mengenai keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu tersebut masih dalam penyelidikan dan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Kecamatan Labuhan Deli meminta Denpom TNI AL dan Polres Pelabuhan Belawan agar segera menindaklanjuti laporan serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengoplosan LPG di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal.
Ketua Aliansi Mahasiswa, Mazwindra, S.H., M.H., bersama masyarakat sekitar menyatakan akan mendatangi kantor Polda Sumatera Utara dan kantor Denpom TNI AL Apabila dalam beberapa hari ini belum disikapi dan tindaklanjutin maka mazwindra, sh.mh.
selaku ketua aliansi bersama” masyarakat akan mendatangi kantor Poldasumut dan kantor denpom TNI AL. Untuk menyampaikan memberikan keterangan serta mengadukan persoalan yang menjadi keresahan warga masyarakat.
Adapun kantor Polda Sumatera Utara beralamat di Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, kantor Denpom TNI AL yang dituju beralamat di Jalan Kapten Raden Sulian No. 1, Belawan I, Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kedatangan tersebut direncanakan untuk memberikan keterangan terkait temuan dan pengaduan masyarakat, termasuk keterangan dari warga yang mengaku menjadi korban dugaan praktik pengoplosan gas LPG tersebut.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, Denpom TNI AL, serta instansi terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga meminta agar dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara diperiksa secara menyeluruh, sehingga apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Catatan Redaksi: Berbagai dugaan dalam pemberitaan ini memerlukan verifikasi lebih lanjut. Konfirmasi kepada Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Labuhan, Polda Sumatera Utara, Denpom TNI AL, dan pihak pengelola gudang diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
editor ; TEAM











