Tapung Hulu,-CN -Jajaran Polsek Tapung Hulu amankan seorang pria berinisial DE (34) warga Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 13.00 Wib.
Pelaku diamankan disalah satu rumah warga YU di Dusun Harapan Jaya, Desa Bukit Kemuning. “Darinya berhasil kita amankan 18 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 10.00 Gram serta barang bukti lainnya,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Peri Padli.
Awalnya Kanit Reskrim Polsek Tapung IPDA Zulkarnain mendapatkan informasi ada peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bukit Kemuning.
“Kemudian Team langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan anggota berhasil amankan pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah YU,”ujarnya.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan rumah ketika itu petugas mendapati tas berwarna ungu sedang tergantung diatas tembok dan menemukan didalam tas tersebut terdapat 17 paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang berisikan narkotika jenis sabu, sendok terbuat dari pipet ditemukan di dalam tas ungu tersebut dan handphone miliknya.
“Lalu pelaku kita interogasi dan mengakui barang haram itu diakui miliknya, saat penggeledahan kita di saksikan oleh aparat desa setempat,”ungkap Kapolsek.
Setelah itu, pelaku kita interogasi barang haram itu ia dapat dari TA untuk di perjual belikan di Desa Bukit Kemuning, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dilimpahkan ke Polres Kampar.
” Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dan atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”tegas IPTU Peri Padli.
Editor R Gulo













