Judi Ikan-Ikan Menjamur di Rokan Hulu, Nyali Kapolres & Kapolsek Ditantang Warga!

oleh
oleh

Rokan Hulu,-CN -Komitmen serta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Rokan Hulu kini benar-benar diuji dan ditantang secara terbuka oleh masyarakat. Pasalnya, praktik perjudian jenis gelanggang permainan (gelper) meja ketangkasan elektronik alias “judi ikan-ikan” kian menjamur dan bebas beroperasi secara terang-terangan seolah kebal hukum, bahkan merambah hingga ke kawasan padat pemukiman warga.

Kondisi yang dinilai menantang hukum ini memicu kegerahan mendalam di tengah masyarakat. Menanggapi jeritan warga yang merasa lingkungannya dirusak oleh bisnis haram tersebut, tim investigasi media langsung turun melakukan penelusuran lapangan di wilayah hukum Polres Rokan Hulu pada Selasa (20/10/2026) malam.

example banner

Nyali Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran Kapolsek kini dipertanyakan besar. Pasalnya, tim media dengan sangat mudah mengendus dan menemukan keberadaan meja judi ikan-ikan yang beroperasi bebas di beberapa titik lokasi berbeda dalam kurun waktu singkat:

Tim mendeteksi satu unit meja judi ikan-ikan berwarna kombinasi merah-biru-kuning yang tersembunyi di dalam sebuah warung kopi (Koordinat GPS: 0°45’16” N, 100°29’27” E). Saat awak media mencoba menanyakan jam operasional meja tersebut, seorang pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya mengonfirmasi keberadaan alat judi itu secara singkat. “Kalau jam-jam tujuh sudah tutup, tidak main lagi,” cetus pemilik warung berdalih.

BACA  Kebakaran Lahan di Dusun VII Teleme, Desa Lubuk Batang Lama Berhasil Dipadamkan

Penelusuran berlanjut ke Kelurahan Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu. Di wilayah hukum Polsek Ujung Batu ini, tim kembali menemukan satu unit meja judi serupa berwarna hitam dengan list merah yang beroperasi bebas di sebuah bangunan beratap seng (Koordinat GPS: 0.749441° N, 100.496321° E).

Mirisnya, aktivitas ilegal ini diduga sengaja disisipkan di lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya massa. Seorang warga di sekitar lokasi meluapkan kemarahan dan kekecewaannya kepada awak media karena merasa wilayahnya dikotori oleh penyakit masyarakat.

“Oh, itu penyakit masyarakat. Kalau meja ikan-ikan itu masuk ke dalam, ada warung tuak ya di situlah mejanya itu. Telepon yang punya meja, buatlah dulu aman masyarakat ini biar sejahtera,” cetus warga tersebut dengan nada geram kepada awak media di lapangan.

Bukan rahasia lagi, para cukong dan pemilik usaha ilegal di Rokan Hulu kerap memainkan trik licik saat keberadaannya mulai diendus wartawan atau aparat. Berdasarkan informasi terpercaya, setiap kali ada konfirmasi masuk dari media atau isu penertiban, para pelaku akan langsung menyembunyikan atau memindahkan mesin judi ikan-ikan tersebut secara cepat menghindar sementara waktu.

Modus “kucing-kucingan” ini sengaja dilakukan agar saat pihak kepolisian turun melakukan pengecekan ke lokasi, lapak sudah dalam kondisi kosong sehingga petugas berdalih tidak menemukan barang bukti. Namun, dalam investigasi kali ini, tim media menegaskan telah mengunci dan memegang dokumen bukti digital yang sangat valid, lengkap dengan tanda waktu (timestamp) serta koordinat GPS yang akurat. Siasat licik para pelaku dipastikan tidak akan bisa mengelabui fakta lapangan yang ada.

BACA  Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

Praktik haram ini nyatanya tidak hanya memborok di Ujung Batu. Pergerakan investigasi media ini langsung memicu gelombang aduan dari masyarakat luas. Tepat pada Rabu (21/10/2026) dini hari pukul 00.14 WIB, warga berbondong-bondong mengirimkan pesan aduan singkat via WhatsApp kepada awak media, melaporkan bahwa jaringan meja judi ikan-ikan serupa saat ini juga tengah beroperasi bebas di Desa Bangun Jaya dan wilayah Tambusai Utara.

Keresahan ini nyatanya sudah menahun. Berdasarkan catatan dokumen informasi dari masyarakat beberapa bulan lalu, tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026, praktik perjudian ini bahkan berani menantang kesucian bulan suci Ramadhan.

“Ini bulan puasa, seharusnya suasana lebih kondusif dan masyarakat fokus beribadah. Tapi mesin judi ikan-ikan masih saja beroperasi dan sangat meresahkan,” ungkap salah seorang warga Rokan Hulu yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan diri.

BACA  Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres AKBP Abd Aziz Septiadi SH SIK MH Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

Merespons temuan investigasi dan jeritan masyarakat tersebut, Kapolsek Ujung Batu langsung memberikan atensi cepat saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (21/10/2026) pagi. Pihak Polsek menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut ke lapangan.

“Terima kasih infonya. Segera kami lakukan proses penyelidikan,” tegas Kapolsek Ujung Batu dengan sigap melalui pesan tertulisnya kepada awak media.

Maraknya meja judi ketangkasan ini dinilai telah menodai marwah Kabupaten Rokan Hulu yang memegang teguh adat Melayu dan nilai keagamaan. Selain desakan warga di lapangan, publik juga mendesak agar para tokoh agama, tokoh pemuda, hingga fungsionaris Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu tidak tinggal diam melihat wilayahnya dikotori oleh penyakit masyarakat yang terorganisir ini.

Kini, bola panas berada penuh di tangan kepolisian. Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu menanti bukti nyata dari komitmen penyelidikan Kapolsek Ujung Batu beserta jajaran untuk segera melakukan penindakan tegas, menyita seluruh barang bukti tanpa kompromi, serta menyeret aktor intelektual dan pemilik modal di balik bisnis judi ikan-ikan ini ke sel tahanan. Tindakan nyata kepolisian tengah dinanti demi marwah hukum dan kesejahteraan warga di Negeri Seribu Suluk.(Team)

No More Posts Available.

No more pages to load.