Kapolda Bagikan Nomor WA Pribadi, Miftah: Jangan Ada Polisi yang Mengkriminalisasi dan Merekayasa Kasus

oleh

PALEMBANG, SUMSEL. CN – Kapolda Sumsel yang baru Irjen Pol Rony Samtana membuat sebuah terobosan dengan membagikan nomor whatsapp pribadi miliknya ke publik. Tak hanya itu, seluruh kepala kepolisian resor dan kota pun mengikuti langkah tersebut

 

example banner

Koordinator massa dari LBH Palembang, Miftah mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya apa yang dilakukan oleh kapolda adalah langkah yang cerdas dan mencerminkan seorang pemimpin yang visioner.“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pak Kapolda dan seluruh jajarannya. Ini sesuatu yang baru dan harus kita dukung,” ujarnya.

 

Miftah bersama dua rekannya Mahendra dan Akbar berharap, apa yang dilakukan kapolda tidak sekadar menjadi gimik. Dan sebaliknya bisa menjadi awal yang baik untuk penegakan hukum yang berkeadilan sesuai cita-cita Kapolri Suyudi Ario Seto yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.

 

Hal itu tentu bukan tanpa alasan. Miftah mengatakan, saat ini penegakan hukum masih kerap menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Salah satu contohnya adalah rekayasan dan kriminalisasi kasus.Padahal menilik visi misi Kapolri menjadikan Polisi Bersama Masyarakat artinya, polisi dilarang arogan-berbohong apalagi merekayasa dan mengkriminalisasi seseorang.

BACA  Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela Kumpul Bareng Warga di Kedai Kamtibmas, Pererat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

 

“Seperti salah satunya perkara yang kita tangani saat ini atas nama Eddy Rianto. Beliau itu kasusnya hutang piutang tapi diduga direkayasa penyidik hingga akhirnya menjadi pidana. Ini yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.

 

Karena itu, Mifta berharap apa yang dilakukan Kapolda sumsel saat ini bisa sejalan dari top down hingga ke jajaran paling bawah yakni Polres dan Polsek-polsek di seluruh wilayah hukum Sumsel.

 

“Tentunya yang kita harapkan dari pak kapolda yang baru adanya pembenahan khususnya di tubuh internal kepolisian daerah Sumsel. Jangan lagi ada oknum-oknum penyidik yang merekayasa, mengkriminalisasi, atau bahkan melakukan hal-hal tak terpuji lainnya. Ingat kata Kapolri, Polisi Harus Bersama Masyarakat. Dan itu harus jadi nawacita seluruh jajaran kepolisian,” harapnya.

 

“Dan tentu saja, harapan besar itu kami yakini bisa dilakukan oleh Kapolda Irjen Pol Rony Samtana yang punya rekam jejak yang sangat baik sejauh ini,” tutupnya.

BACA  KAPOLRES EMPAT LAWANG GELAR GIAT BERSAMA MASYARAKAT DI DESA LUBUK KELUMPANG

 

Sekadar mengulas, sebelumnya Miftah dan sejumlah massa beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa di halaman Polda Sumsel menuntut pengusutan terhadap oknum penyidik Polres Prabumulih M Safik yang diduga telah merekayasa dan mencurangi perkara yang ditanganinya dengan terpidana Eddy Rianto.

 

Saat itu, Miftah menyebut beberapa hal; Pertama oknum penyidik tersebut dengan sengaja menghilangkan barang bukti transefar uang dari terdakwa kepada pelapor. Dengan begitu, perkara yang awalnya hutang piutang berubah pidana. Karena barang bukti setoran pembayaran hutang yang sudah dibayarkan sebelum kasus dilaporkan ke kepolisian ditiadakan dan tidak dimasukkan sebagai alat bukti.

 

Kedua, kepada saksi ahli pidana Dr. Sri Sulastri, S.H., M.Hum oknum penyidik M Safik dengan sengaja hanya memberikan resume kasus serta satu buah alat bukti berupa kwitansi pinjaman modal/ usaha. Tanpa memberikan keterangan dan dua alat bukti dari terdakwa berupa bukti transferan uang pembayaran kepada pelapor sebesar Rp350 juta.

BACA  ‎Pencurian Buah Sawit Semakin Meresahkan, Petani Desa Kemang Gelar Musyawarah dengan Kades Desa Kemang.

 

Ketiga, ketika diminta menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih tertanggal 21 Juli 2026, membuat keterangan palsu dengan mengatakan adanya tambahan permintaan uang sebesarRp200 juta dari terdakwa kepada pelapor Romadonsyah dan uang tersebut ditransfer ke rekening terdakwa. Namun dalam kenyataannya transfer uang tersebut tidak pernah ada. Hal ini dibuktikan dengan dicetaknya rekening koran bank terdakwa. Parahnya kesaksian itu diberikan tanpa didukung dengan alat bukti.

 

Keempat, dalam persidangan juga terungkap bahwa saksi penyidik M Safik telah membuat berita acara sumpah terhadap para saksi atas keterangan atau kesaksian yang ditandatangani oleh semua saksi dan penyidik.

 

Miftah juga meminta Propam Polda untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas ulah oknum penyidik Polres Prabumulih tersebut. Serta menyinggung masalah kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan oleh terdakwa ke Polres Prabumulih, dengan terlapor yang sudah sangat sangat jelas. Namun sampai saat ini seperti jalan ditempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.