RESIDIVIS CURAS DITANGKAP POLRES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL, DIDUGA BERAKSI DI 7 TKP

oleh

EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN – Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap EM (20), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga terlibat dalam tujuh aksi perampasan sepeda motor di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

 

example banner

Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

BACA  Pelindo Regional 1 Audiensi dengan Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dan Dukung Penegakan Hukum

 

Salah satu aksi yang disangkakan terjadi pada Kamis (22/10/2026), ketika korban H (37) bersama rekannya dihadang tiga pria, ditendang hingga terjatuh, dan diancam menggunakan senjata tajam sebelum sepeda motor Honda Beat miliknya dibawa kabur.

 

BACA  IPDA Darmono Samosir, Dedikasi dan Pengalaman Lintas Bidang dalam Perjalanan Pengabdian di Polres Samosir.

Berdasarkan data dan laporan di kepolisian, tersangka yang disebut sebagai residivis curas tersebut diduga terlibat dalam tujuh kejadian di wilayah Muara Pinang, Pendopo, dan Lintang Kanan, dengan total tujuh sepeda motor menjadi sasaran.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan dan meresahkan masyarakat.

BACA  PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres Pematangsiantar, Dalam mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat

 

Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP, sementara penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

 

Polres Empat Lawang berkomitmen menindak tegas setiap aksi kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.