ACEH TIMUR —cakrawala nusantara id- Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2026 memberikan teguran kepada 28 pengendara. Selain itu, petugas juga menindak 14 pelanggar yang terdiri dari enam pelanggaran SIM, tujuh pelanggaran STNK, dan satu kendaraan bermotor,
Kegiatan yang melibatkan personel Satlantas Polres Aceh Timur dan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur berlangsung di Jalan Nasional Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Selasa 27/10/2026
Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Adiyta Hadmanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyebutkan operasi terpusat tersebut bertujuan menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Melalui operasi ini diharapkan dapat mendorong pengendara lebih disiplin dalam mematuhi aturan demi keselamatan bersama dan terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ungkap AKP Adiyta.
Operasi Patuh Seulawah 2026 sendiri berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dan menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah Aceh













