Mantan Bupati Gowa HT Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi

oleh
oleh

Makkasar.CN- Mantan bupati gowa ditetapkan tersangka, Penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa menahan Husni talenran ( HT) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,yakni dugaan tindak pidana pencucian uang(TPPU)senin-26-10-2026

Dalam Penahanan tersebut disampaikan konferensi pers perkembangan penyidikan yang digelar di Polda Sulawesi Selatan,

example banner

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, dengan lokasi penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Penyidik, tetap menjamin pemenuhan hak tersangka selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk mendapatkan bantuan hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA  Ketua DPP AWDI, Pembina dan Panitia Pelaksana Matangkan Persiapan Pelantikan DPW AWDI Provinsi DKI Jakarta

Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus)Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat HT ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation.

Kolaborasi antarsatuan tersebut dilakukan dalam rangka penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Terkait sangkaan terhadap HT, Taufik menyampaikan bahwa penyidik menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Setelah pemeriksaan tersangka, penyidik akan mendalami keterangan yang telah diperoleh, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan tahapan hukum selanjutnya.

BACA  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Bangkinang Barat Razia Lokasi Dugaan Sarang Narkotika di Desa Silam

Taufik menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Selain menyampaikan perkembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Gowa, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan juga mengungkapkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam tahun anggaran(TA) 2025.

Dalam penjelasan pada sesi tanya jawab, pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses selanjutnya akan ditindaklanjuti setelah hasil resmi perhitungan kerugian negara diterima.

Namun, dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers, belum dijelaskan secara rinci Atau nilai kerugian negara dalam perkara pengadaan seragam maupun sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA  KUA Bahorok Narasumber Bahaya Narkoba dalam Perspektif Agama, wujudkan Generasi Indonesia Hebat

Dalam Konferensi pers yang berlangsung pada Senin sore itu menjadi bagian dari penyampaian perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran kepolisian menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum sesuai ketentuan hukum.

Penanganan perkara ini tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan asas praduga tak bersalah. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah; penentuan kesalahan seseorang dilakukan melalui proses peradilan yang sah.

Dengan penahanan HT, penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan serta mengembangkan langkah-langkah penyidikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh.

Editor: TW

No More Posts Available.

No more pages to load.