Polsek Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan Aktivitas Peti

oleh
Oplus_131072

CN.ID|KUANTANSINGINGI,– Dalam upaya mencegah aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Pangean melaksanakan kegiatan penyebaran dan penyuluhan maklumat Kapolres Kuantan Singingi tentang larangan melakukan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Pangean, sekira pukul 10.25 WIB. Minggu (01/11/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Pangean, yakni Aiptu M. Syarif selaku KSPK III, Aiptu Zulpen Hendri, Aipda Muhklis, dan Aipda Ahmad Jais.

example banner

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pangean menyampaikan maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Salah seorang warga yang menerima penyuluhan tersebut adalah Ahril, 35 tahun, warga Desa Sako, Kecamatan Pangean.

BACA  8 SURAT KE 8 INSTANSI NEGARA DINYATAKAN SAMPAI, PH RIKI AGASI: BUKTI PERJUANGAN RAKYAT KECIL MENCARI KEADILAN SAMPAI ISTANA

Pada kesempatan itu, personel Polsek Pangean menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) karena merupakan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta melestarikan alam demi keberlangsungan kehidupan generasi mendatang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penyebaran maklumat dan penyuluhan ini merupakan bentuk upaya Polri dalam memberikan pemahaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak aktivitas PETI.

BACA  Janggal! Proyek Drainase Rp 5,2 Miliar di Medan Timur Baru Dikerjakan, Padahal di Plang Tertulis Mulai 15 Juli 2026

Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan aktivitas PETI dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal.

BACA  Jalan Nasional Rusak di Gampong Jalan Aceh Timur, Warga Desak PUPR Segera Perbaiki.

Polsek Pangean berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah aktivitas PETI demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan lestari.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110

No More Posts Available.

No more pages to load.