Tebing Tinggi.CN- Satreskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan sejumlah perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyebarluasan konten pornografi, promosi perjudian daring (online) dan perkara tindak pidana judi online, Senin (2/11/2016) yang dipimpin langsung Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu. Dr. Herikson Parulian Siahaan, SH, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, SH.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan penyebarluasan foto dan video vulgar, promosi situs judi online melalui siaran langsung TikTok, serta promosi situs perjudian online melalui media sosial Instagram.
Dalam perkara pertama, polisi menangani dugaan penyebarluasan foto dan video vulgar yang dilaporkan pada 28 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 11.31 WIB, di wilayah Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Seorang tersangka berinisial SAS (25), diduga menyebarluaskan foto dan video pribadi milik seorang perempuan melalui pesan elektronik kepada sejumlah pihak, termasuk anggota keluarga dan teman korban.
Konten tersebut diduga diperoleh melalui tangkapan layar dan rekaman layar saat berlangsungnya panggilan video. Polisi turut mengamankan dua unit handphone sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai penyebarluasan pornografi sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara kedua, Polres Tebing Tinggi mengungkap dugaan promosi situs judi online melalui platform TikTok. Berdasarkan dokumen, penyelidikan bermula ketika tim patroli siber menemukan akun TikTok yang diduga mempromosikan situs perjudian daring pada 3 Oktober 2026.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dua orang tersangka berinisial DR dan KS, yang disebut pernah bekerja sebagai tenaga pemasaran situs judi online di Kamboja.
Keduanya diduga menggunakan siaran langsung TikTok untuk menarik perhatian penonton. Orang yang tertarik kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dan menerima tautan serta kode referal untuk mendaftar dan melakukan deposit pada situs judi online.
Berdasarkan keterangan, para tersangka diduga memperoleh keuntungan berupa komisi sekitar lima persen dari deposit anggota yang mendaftar melalui kode referal mereka.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya handphone, komputer, perangkat pendukung, tangkapan layar, serta akun dan perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka serta aktivitas promosi yang diduga dilakukan melalui media sosial.
Dalam perkara ketiga, seorang pria berinisial S, yang dalam dokumen disebut sebagai pengelola tim futsal Academy FC Anak Tebing, diduga menerima sponsorship untuk mempromosikan situs judi online Naga 5588.
“Saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut berdasarkan ketentuan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik”, ungkap Kapolres Tebing Tinggi.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi komunikasi digital.
Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam promosi maupun aktivitas perjudian online, serta tidak menyebarluaskan foto atau video pribadi seseorang tanpa hak dan persetujuan yang sah.
Pengguna media sosial juga diharapkan memanfaatkan platform digital secara bertanggung jawab dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (Zai)












