DIDUGA BESI HASIL PEMBONGKARAN KUD DESA JATI KESUMA RAIB, KEPALA DESA DISOROT: DIDUGA ADA PENYALAHGUNAAN ASET

oleh

DELI SERDANG, CAKRAWALA NUSANTARA – Berawal dari adanya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang merupakan program nasional, Desa Jati Kesuma, Kabupaten Deli Serdang, mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam pembangunan fasilitas koperasi tersebut.

Namun, di balik pembangunan gedung KDMP, muncul dugaan persoalan terkait keberadaan material hasil pembongkaran bangunan Koperasi Unit Desa (KUD), khususnya besi dan baja yang hingga kini dipertanyakan keberadaannya.

example banner

Pembongkaran bangunan KUD di Desa Jati Kesuma untuk dialihfungsikan menjadi gedung KDMP pada awalnya berjalan lancar. Namun, sangat disayangkan muncul dugaan adanya penyalahgunaan material hasil pembongkaran, berupa besi dan baja yang diduga raib tanpa kejelasan siapa yang menguasai maupun mengelolanya.

Persoalan ini menjadi perhatian pada Selasa, 3 November 2026. Masyarakat tentu berhak mengetahui ke mana material hasil pembongkaran tersebut dialihkan, apakah telah dicatat sebagai aset, dijual, disimpan, atau justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa prosedur yang jelas.

BACA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Cerenti Hadiri Panen Raya 1,2 Ton Jagung Pipil di Desa Pesikaian

Dalam pembangunan gedung KDMP tersebut, diketahui melibatkan Pemerintah Desa Jati Kesuma, Koramil 0201-14/PB Pancur Batu, serta pihak pelaksana konstruksi.

Dengan adanya keterlibatan berbagai pihak, transparansi dan pertanggungjawaban atas material hasil pembongkaran harus menjadi perhatian serius.

Kepala Desa Jati Kesuma turut menjadi sorotan terkait tanggung jawab dan perannya dalam proses pembongkaran serta pengelolaan material tersebut. Dugaan keterlibatan kepala desa sebagai pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

DESAK INSPEKTORAT DAN TIPIKOR SEGERA TURUN TANGAN

Atas persoalan tersebut, instansi yang membidangi pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap status kepemilikan dan keberadaan besi maupun baja hasil pembongkaran KUD.

BACA  Bukan Sekadar Komandan, Letkol Inf. Robert Panjaitan Adalah Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers : Satu-satunya Pejabat yang Rutin Coffee Morning dengan Wartawan

Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga diharapkan melakukan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan material tersebut.

Selain itu, aparat penegak hukum, khususnya unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diminta menindaklanjuti persoalan ini apabila ditemukan indikasi penjualan sepihak, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara maupun daerah.

Jangan sampai program nasional yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat dugaan penyalahgunaan material dan aset.

Cakrawala Nusantara meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.

Editor: Syahril Herlambang

 

LAMPIRAN DASAR HUKUM

Dugaan Penyalahgunaan, Penggelapan, dan Penjualan Sepihak Aset Negara/Daerah/Desa

1. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Pasal 486 (Penggelapan)

BACA  Bukan Sekadar Peringatan! SDN Madat Gelar Maulid Nabi, Hadir Wakil Bupati, Anggota DPR Aceh, dan Berbagai Unsur Masyarakat

Mengatur tindak pidana penggelapan, yaitu perbuatan memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila terbukti material besi atau baja milik pihak lain dikuasai atau dialihkan secara melawan hukum.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 – Pasal 2

Mengatur tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 – Pasal 3

Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.