Ketum DPP GNI Rules Gajah ,S.kom angkat bicara dukung Polri ungkap dugaan penyadapan ilegal nomer telpon Presiden .R.I

oleh
oleh

Medan.CN- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom., angkat bicara menyikapi perkembangan pemberitaan terkait penetapan tiga orang tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta dugaan penghapusan data elektronik.( Selasa , 3 November ,,2026 .

Rules Gajah menyampaikan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya Bareskrim Polri, agar mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

example banner

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian semua pihak. Sebab, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak privasi, keamanan komunikasi, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Dugaan Penyadapan Menjadi Perhatian Serius

Sebagaimana informasi perkara yang disampaikan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang periode 2025–2026. Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, para tersangka diduga melakukan atau memerintahkan aktivitas penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi.

Lebih mengejutkan lagi, sasaran nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) disebut mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan pers, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

BACA  Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tentu menjadi persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

DPP GNI: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Rules Gajah, S.Kom. menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum apabila terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami dari DPP Generasi Negarawan Indonesia mendukung penuh langkah Polri dalam mengungkap perkara dugaan penyadapan ilegal ini. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, serta mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Rules Gajah.

Ia juga meminta agar proses penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka, tetapi mampu mengungkap secara terang bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati atau memanfaatkan hasil dugaan penyadapan tersebut.

Menurutnya, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).

Dugaan Penghapusan Data Elektronik Harus Diusut

Dalam informasi penyidikan disebutkan bahwa pada Oktober 2026 terdapat dugaan perintah penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

Peristiwa tersebut patut menjadi perhatian penyidik karena integritas barang bukti elektronik sangat penting dalam proses pembuktian tindak pidana.

BACA  Menindaklanjuti Pengaduan Warga, Polsek Tapung Hulu Pantau Lokasi Dugaan Permainan Ketangkasan Ikan‑ikan

DPP GNI berharap seluruh bukti digital, rekam jejak akses sistem, komunikasi elektronik, serta dokumen pendukung lainnya dapat diamankan dan diperiksa melalui mekanisme forensik digital yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, proses pembuktian tidak hanya mengandalkan keterangan sepihak, melainkan berdasarkan fakta dan bukti ilmiah.

Dukungan terhadap Transparansi Sesuai UU Pers dan UU KIP

Rules Gajah juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat dalam perkara yang memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan informasi yang dikecualikan, termasuk informasi tertentu dalam proses penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, insan pers memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pers juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta tidak menghakimi pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum.

BACA  Tak Beri Ruang bagi Tambang Ilegal! Polsek Singingi Musnahkan Rakit PETI di Muara Lembu

Privasi dan Keamanan Komunikasi Harus Dilindungi

DPP GNI berpandangan bahwa kemajuan teknologi informasi dan sistem komunikasi harus diimbangi dengan pengawasan serta kepatuhan terhadap hukum.

Sistem penyadapan yang memiliki fungsi mendukung penegakan hukum tidak boleh digunakan di luar kewenangan dan prosedur yang sah.

Apabila terjadi penyalahgunaan, dampaknya bukan hanya menyangkut individu yang menjadi sasaran, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan sistem penegakan hukum.

Karena itu, penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, tata kelola teknologi informasi, serta perlindungan data dan privasi masyarakat.

DPP GNI Siap Mengawal Penegakan Hukum

Menutup keterangannya, Rules Gajah, S.Kom. kembali menyampaikan bahwa dukungan DPP GNI kepada Polri merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung Polri untuk mengungkap perkara ini sampai tuntas. Jangan ada penyalahgunaan jabatan, jangan ada tebang pilih, dan jangan ada pihak yang berada di atas hukum. Namun, seluruh proses harus tetap berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

DPP Generasi Negarawan Indonesia berharap Bareskrim Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

HUKUM HARUS TEGAK, KEADILAN HARUS DIUTAMAKAN, DAN KEPERCAYAAN PUBLIK HARUS DIJAGA.

Narasumber: Rules Gajah, S.Kom.
Ketua Umum DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia).

( Darmayani )

No More Posts Available.

No more pages to load.