Indragili Hilir,-CN -Polemik penanganan perkara Larisman Sihombing di Polres Indragiri Hilir (Inhil) kian memanas. Menyusul sejumlah persoalan yang terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners selaku kuasa hukum Larisman Sihombing, mendesak Kapolda Riau segera turun tangan mengevaluasi Kapolres Inhil beserta penyidik yang menangani perkara tersebut.
Desakan evaluasi itu bukan tanpa alasan. Dalam rangkaian persidangan praperadilan, sejumlah aspek penanganan perkara mulai dipersoalkan secara terbuka, mulai dari kewenangan penyidik, prosedur penyidikan, hingga dokumen yang berkaitan dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dasar hukum dan keabsahan tindakan aparat dalam menjalankan proses penyidikan terhadap Larisman Sihombing.
Bahkan, dalam persidangan turut dihadirkan ahli pidana yang memberikan pandangan hukum terkait dugaan persoalan prosedur penanganan perkara tersebut. Keterangan ahli menjadi salah satu bagian penting yang diuji dalam proses praperadilan.
Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners sebelumnya juga mempersoalkan kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurut pokok keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum, setiap tindakan penyidikan harus memiliki landasan kewenangan yang jelas serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, surat yang berkaitan dengan KPH juga menjadi materi yang dipertanyakan dalam persidangan. Kejelasan kewenangan penerbitan dokumen serta dasar penggunaannya dalam penanganan perkara dinilai perlu diuji secara hukum.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penerapan pasal yang disangkakan kepada Larisman. Sebab, penegakan hukum tidak boleh hanya bertumpu pada dugaan tindak pidana, tetapi harus didukung pembuktian unsur-unsur pidana dan prosedur yang sah.
Atas berbagai persoalan tersebut, Hasran meminta Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap kinerja jajaran Polres Inhil, khususnya Kapolres dan penyidik yang menangani perkara Larisman Sihombing.
Evaluasi dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan penyidikan telah berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan persoalan baru ketika kewenangan aparat dan prosedur penyidikan sendiri dipertanyakan dalam persidangan.
Di sisi lain, Polres Inhil tetap memiliki hak untuk menjelaskan dasar hukum serta argumentasi atas tindakan penyidikan yang dilakukan. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya mendengar satu pihak.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Kapolda Riau. Respons dan langkah pengawasan terhadap penanganan perkara ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari banyaknya orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga dari sejauh mana proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor R Gulo














