Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

oleh

Jakarta,CN.Id. 3 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) sore. Konferensi pers tersebut turut didampingi oleh Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kadiv Propam Polri.

BACA  DIDUGA BESI HASIL PEMBONGKARAN KUD DESA JATI KESUMA RAIB, KEPALA DESA DISOROT: DIDUGA ADA PENYALAHGUNAAN ASET
example banner

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya dengan inisial SU. masih berstatus sebagai saksi.

Kabareskrim mengungkapkan, penanganan perkara ini bermula dari laporan seorang petugas internal Polri pada tanggal 30 Oktober 2026 yang mengetahui adanya aktivitas dugaan penyadapan ilegal.

Dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

BACA  Kodim 0205/TK Monitor Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Merek, 1.773 Siswa Jadi Penerima Manfaat

Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Pada bulan Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log dalam sistem tersebut.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri pada Selasa sore (3/11/2026).

BACA  Pj Sekda Muradi Tekankan Percepatan Program Prioritas Kesehatan, CKG Kuansing Baru Capai 28 Persen

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tahap awal dan penyidikan masih akan terus dikembangkan.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Konferensi Pers Resmi Bareskrim Polri, 3 November 2026.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.