Gegara Ucapkan “Anjai”, Siswa SMA Negeri 1 Kabun Diduga Didenda Rp100 Ribu

oleh
oleh

Rohul,-CN -Dugaan penerapan denda sebesar Rp100 ribu terhadap seorang siswa kelas X A SMA Negeri 1 Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, akibat mengucapkan kata “Anjai” menuai sorotan.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (2/11/2026), seorang guru berinisial SS membenarkan adanya aturan denda tersebut. Ia menyebut kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan bersama para siswa.

example banner

Namun, dasar penetapan denda, kewenangan pihak yang menetapkannya, hingga mekanisme pengelolaan uang yang dipungut masih menjadi tanda tanya. Terlebih, kebijakan tersebut disebut belum diketahui kepala sekolah maupun orang tua siswa.

BACA  Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Rakit PETI Jenis Dompeng di Beringin Taluk

Upaya konfirmasi kepada wakil kepala sekolah juga belum memperoleh tanggapan.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (3/11/2026), wartawan kembali menghubungi guru SS melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Namun, nomor wartawan diduga telah diblokir sehingga komunikasi belum dapat dilakukan.

Persoalan ini turut mendapat perhatian Ketua LSM KOREK DPC Rokan Hulu, Hasan Basri. Ia mendesak pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait kebijakan tersebut.

BACA  Proyek Pipa Gas Dusem Ganggu UMKM, Warga Kembali Bersitegang dengan Pihak KSO

“Jangan berlindung di balik alasan kesepakatan siswa. Harus jelas dasar aturan, kewenangan penetapan denda, dan pertanggungjawaban uang tersebut,” tegas Hasan Basri.

LSM KOREK juga meminta pihak sekolah menjelaskan apakah kebijakan denda tersebut diketahui kepala sekolah dan orang tua siswa, termasuk siapa yang menetapkan aturan serta untuk apa uang hasil pungutan tersebut digunakan.

Hasan Basri menegaskan, apabila wali murid M. Gulo bersedia memberikan kuasa, pihaknya siap menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA  Ciptakan Jalan Asahan Jadi Kawasan Heritage, Pemko Tanjungbalai Gandeng Pengusaha

Menurutnya, penerapan kedisiplinan di lingkungan pendidikan semestinya mengedepankan pembinaan yang bersifat edukatif. Bukan justru membebani peserta didik dengan denda uang apabila dasar aturan, kewenangan, dan mekanisme pertanggungjawabannya belum jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, Nadipos.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada guru SS, Kepala SMA Negeri 1 Kabun, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau guna memperoleh penjelasan berimbang terkait persoalan tersebut.

Sumber/LSM Korek/ R, Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.