Istana Bicara Soal Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg: Mengarah ke Perbuatan Makar

oleh

JAKARTA – CN.Id. Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara terkait penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Rabu (4/11/2026).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menyampaikan keprihatinan mendalam Presiden atas peristiwa tersebut.

example banner

“Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut,” ujar Prasetyo Hadi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) malam menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

BACA 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo, menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dan pengusaha sejak 2025. Kegiatan ilegal itu diduga berlangsung hingga 2026.

Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah memandang dugaan perbuatan tersebut sangat serius karena menyangkut Kepala Negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.

Sebagai tindak lanjut, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Untuk mengisi kekosongan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP.

BACA  Pj Sekda Muradi Tekankan Percepatan Program Prioritas Kesehatan, CKG Kuansing Baru Capai 28 Persen

Presiden juga memberikan petunjuk khusus kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar kasus ini diusut sebaik-baiknya, seobjektif mungkin, dan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegas Prasetyo.

Sementara itu, terkait motif dan kepada siapa hasil penyadapan itu diserahkan, Istana mengaku masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

BACA 

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” ujar Prasetyo.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dan kini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber Istana Presiden

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.