Menang Praperadilan Tapi Hak Belum Pulih, Warga Medan Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ke Komnas HAM RI

oleh

MEDAN –  Cakrawala Nusantara.Id. Surat terbuka permohonan keadilan dan perlindungan HAM yang dilayangkan Junaidi Ginting, paman korban Riki Agasi, resmi diterima oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

Hal itu diketahui dari balasan Layanan Pengaduan Komnas HAM RI pada Rabu (4/11/2026). Dalam balasan tersebut, Komnas HAM RI menyampaikan laporan telah disampaikan ke unit yang bersangkutan di bidang Pengaduan dengan register agenda nomor 165XXX, untuk dilakukan analisa terlebih dahulu.

example banner

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Komnas HAM RI, dengan tembusan ke Komisi III DPR RI, Kapolri Cq. Kadiv Propam Mabes, Ketua MA RI, Kapolda Sumut, Kompolnas, Ombudsman RI, dan KPAI RI.

KRONOLOGIS YANG DILAPORKAN:

1. Peristiwa 5 Januari 2024 – Dugaan Perampasan Motor
Dalam suratnya, pelapor menyampaikan keponakannya Riki Agasi baru pulang Sholat Jumat bersama 2 anaknya yang masih di bawah umur. Di jalan, korban diduga dihentikan oleh Muhammad Ali Akbar Purba alias Ali Purba.
Menurut pelapor, korban diduga dipukul 2 kali hingga korban dan kedua anaknya terjatuh. Peristiwa itu disebut terjadi dan disaksikan langsung di depan kedua anak korban yang masih di bawah umur. Saat korban menolong anaknya, pelaku diduga membawa lari motor korban ke bengkel miliknya. Hingga 27 Oktober 2026, motor disebut masih di rumah/bengkel pelaku. Laporan pelapor di Polrestabes Medan disebut telah di-SP3.

BACA 

2. Korban Sempat Ditahan 44 Hari, Lalu Menang Praperadilan
Di hari yang sama, pelaku juga disebut membuat laporan LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area. Korban justru menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Menurut surat tersebut, korban sempat menderita ditahan selama 44 hari di Polsek Medan Area.
Berkat pendampingan Penasehat Hukum Datuk Nikmat Gea, S.H., pelapor menyebut pihaknya MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn pada 19 November 2024 oleh Hakim Tunggal Sulhanuddin, S.H., M.H. yang memutuskan Penetapan Tersangka RIKI AGASI adalah TIDAK SAH dan tidak berkekuatan hukum, serta memerintahkan membebaskan dan MEMULIHKAN hak, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula.
Namun menurut pelapor, putusan sudah jelas memerintahkan pemulihan hak, namun sampai hari ini hak korban belum dipulihkan.

BACA 

3. Pengaduan Belum Mendapat Tindak Lanjut di Masa Pejabat Lama
Bersama Penasehat Hukum Datuk Nikmat Gea, S.H. dan rekan media IMO Sumut, pelapor menyebut sudah bersurat resmi di masa pejabat lama namun belum mendapat tindak lanjut.
Untuk Kapolda Sumut yang baru Irjen Sonny Irawan, pelapor menyebut sudah kirim kronologi via chat WhatsApp, namun sampai 27 Oktober 2026 belum ada atensi/balasan. Pelapor menyampaikan apa adanya, bahwa yang belum ada tindak lanjut adalah di masa pejabat lama. Hanya Kompolnas yang telah merespon.

4. Motor Belum Kembali & Gugatan Ditolak
Motor disebut masih di rumah pelaku. Gugatan ganti rugi Perdata No.40/Pdt.G/2026/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2026 yang didampingi PH Datuk Nikmat Gea, S.H. dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO), sehingga hak pelapor disebut belum pulih.

BACA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Cerenti Hadiri Panen Raya 1,2 Ton Jagung Pipil di Desa Pesikaian

TUNTUTAN PELAPOR:
1. Buka kembali SP3 laporan curas dan proses hukum Ali Akbar Purba.
2. Periksa penyidik yang melakukan penahanan tidak sah 44 hari di masa pejabat lama.
3. Komnas HAM turun investigasi dengan melibatkan KPAI, karena peristiwa melibatkan anak di bawah umur.
4. Laksanakan Putusan Praperadilan No.62: Kembalikan motor dan pulihkan hak korban RIKI AGASI.

“Kami hanya minta keadilan, agar hak kami dapat dipulihkan dan sepeda motor kemanakan kami yang hingga sampai pada saat ini masih di tangan pelaku dapat segera dikembalikan,” ujar pelapor dalam laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut masih dalam tahap analisa oleh Komnas HAM RI.

Tiiim….

No More Posts Available.

No more pages to load.