Mencuat Dugaan “Tangkap Lepas” dalam Kasus Narkoba di Torgamba, Ada Apa dengan Penegakan Hukum?

oleh

 

TORGAMBA — CN

example banner

Warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, mendesak transparansi dari Kepolisian Resor (Polres) Labusel terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan warga berinisial PS alias Pijai Sitorus.

Pasalnya, terduga pelaku yang sebelumnya dikabarkan terjaring operasi penindakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labusel, kini kembali terlihat bebas beraktivitas di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, PS sebelumnya diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

BACA  PERNYATAAN SIKAP KOALISI PERS SUMATERA SELATAN MENGENAI PENGEROYOKAN JURNALIS

Namun, pada Minggu (31/10/2026), warga mendapati yang bersangkutan telah kembali ke lingkungan kediamannya tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik dan melahirkan spekulasi miring mengenai dugaan praktik “tangkap lepas” yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.

“Memang benar sempat diamankan oleh petugas beberapa waktu lalu dengan barang bukti yang cukup lumayan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Rabu (4/11/2026).

Desak Ketegasan Kapolri

Situasi tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan ini dinilai kontradiktif dengan instruksi tegas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam hal pemberantasan peredaran narkotika secara masif dan tanpa pandang bulu (zero tolerance).

BACA  TEGAS BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL, POLRES EMPAT LAWANG AMANKAN 208 BOTOL MIRAS

Masyarakat berharap Kapolda Sumatra Utara dan Kapolres Labusel turun tangan mengevaluasi penanganan kasus ini agar institusi kepolisian tetap mendapat kepercayaan penuh dari publik, serta bersih dari intervensi atau penyalahgunaan kewenangan.

Upaya Konfirmasi Belum Direspons

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Labusel, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi mengenai status hukum maupun kronologis penangkapan terhadap saudara PS.

BACA  TEGAS BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL, POLRES EMPAT LAWANG AMANKAN 208 BOTOL MIRAS

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media kepada Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, pada Rabu (4/11/2026), belum membuahkan hasil. Panggilan telepon seluler tidak diangkat, dan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan—meskipun berstatus terkirim (centang dua)—tidak kunjung direspons hingga berita ini diterbitkan.

Langkah konfirmasi berlapis ini ditempuh guna memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 mengenai kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan bersikap berimbang. (LB-01)

No More Posts Available.

No more pages to load.