Satreskrim Polres Inhu Meringkus Seorang Pria Pelaku Pembakar Hutan Dan Lahan (Karhutla) Di Inhu

oleh

INDRAGIRI HULU | MCN.COM

 

example banner

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap seorang pria pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla). Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku berinisial YO alias Regar (34), ditangkap pada Kamis (19/10/2023).

 

Pria yang merupakan petani ini merupakan warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Baca juga: Asap Karhutla di Lubuklinggau Makin Pekat, Jam Belajar PAUD hingga SMP Dimundurkan “Pelaku YO alias Regar membakar lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Perbuatannya mengakibatkan karhutla seluas 26,43 hektare,” ungkap Dody kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/10/2023).

BACA  Ikhtiar Bina Generasi, Melalui Gerakan Deli Serdang Mengaji .

 

Dody menjelaskan,pengungkapan kasus ini bermula saat terjadi karhutla di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, 29 September 2023. Saat itu, titik api terdeteksi di aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

 

Sesampainya anggota Polsek Batang Cenaku, ditemukan lahan sedang membara. Petugas berjibaku memadamkan api, agar tidak semakin meluas. Setelah beberapa hari, api berhasil dipadamkan.

 

melakukan penyelidikan terhadap pelaku karhutla tersebut. “Anggota menginterogasi seorang warga bernama Sijon yang lahannya ikut terbakar. Dari pengakuan Sijon, yang membakar lahan adalah YO alias Regar,” tutur Dody

BACA  Kades Percut Berkolaborasi Dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri 105296,Hindari Banjir Laksanakan Gotong Royong di Dusun XVI.

 

Pada Rabu (18/10/2023), tim Satreskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, berhasil menemukan YO alias Regar.

 

Keesokan harinya, polisi bersama Ahli UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa YO ke lokasi karhutla untuk olah TKP dan pra-rekonstruksi serta pengambilan titik koordinat. “Dari hasil pengambilan titik koordinat, diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” sebut Dody.

BACA  ‎Didukung Masyarakat, Kades Awaludin Remis Siap Melanjutkan Dan Memajukan Desa Sungai Buluh

 

Lalu, penyidik Satreskrim melakukan gelar perkara dan menetapkan YO alias Regar sebagai tersangka.

 

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang, 1 buah dodos, 1 buah cangkul, 2 potongan kayu bekas terbakar, 2 batang sawit yang terbakar, dan 1 buah ember

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Dody, sebelumnya pelaku membeli sebuah lahan yang sudah ditebang dan ditanam sawit.

 

“Bibit sawit di dalam lahan yang dibeli pelaku sudah banyak yang mati, sehingga pelaku menebas atau membersihkan kembali dengan cara dibakar,” kata Dody.

 

Mcn.Com Atuck Narcov911

No More Posts Available.

No more pages to load.