Padangsidimpuan. Cakrawala Nusantara.id. Pemerintah Kota (Pemko) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (26/03/2024).
Tujuan MoU ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara yang dihadapi Pemerintah Kota Padangsidimpuan baik di dalam maupun di luar pengadilan
Pj. Wali Kota, Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, berharap dengan kerja sama ini dapat mewujudkan good government and good governance sehingga tata kelola pemerintahan dapat menjadi lebih baik.
“Makna dari penandatanganan MoU ini adalah pendampingan agar kinerja kita terukur sehingga terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum yang dapat merugikan Kita” Ucap beliau .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemko Padangsidimpuan kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam bermitra untuk pendampingan dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam pemerintahan.
“Kejaksaan hadir untuk mendampingi bapak ibu sekalian dalam dalam menjalankan tugas sesuai norma-norma aturan yang ada. Kegiatan pada hari ini adalah satu fungsi pencegahan yang kami lakukan dalam penegakan hukum supaya terhindar dari masalah-masalah hukum” pungkas Kajari.
Turut hadir, Para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD dan pejabat dari jajaran Kejari Padangsidimpuan. (Hs/tim).













