Asyik Duduk di Warung, Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir

oleh
oleh

KAMPARKIRIHILIR,-CN -Dua pelaku narkoba berinisial FA (19) dan AZ (29) ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir saat sedang asyik duduk di warung kopi di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku FA merupakan warga Kelurahan Sungai Pagar dan AZ warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

BACA  Personel Satgas Shalat Jumat Bersama Warga Batangmata Sapo, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
example banner

“Benar, kedua pelaku kita tangkap dalam kasus Narkoba dan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Irwan Fikri.

Awal penangkapan kedua pelaku ini saat Minggu (2/6/2024) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu kita unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa pelaku FA sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di Kelurahan Sungai Pagar.

BACA  Latja Siswa SPN Polda Sulsel di Polres Selayar Resmi Ditutup

“Setelah itu, Rabu (5/6/2024) sekira jam 00.30 saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” Jelas Kapolsek.

Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan,dan saat tiba di TKP sekira jam 04.00 Wib team langsung melakukan penangkapan terhadap FA yang mana pada saat itu ia sedang bersama AZ yang lagi duduk di sebuah warung.

BACA  Kasus Salah Tangkap Jimi Suganda, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

“Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut,” Tambah Kapolsek.

Editor,R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.