Garut. CN
Mungkin sudah terbiasa bendera merah putih yang nampak telah kusam lussuh dan sobek terlihat tetap terpasang,
Di halaman kantor Desa ci Gadog kecamatan sucinaraja Garut Pada hari Jumat tgl 21 Juni pada pukul 07.30 WIB
Bendera merah putih berukuran sedang tersebut,berkibar di tiang bendera di lingkungan kantor,sayangnya belum di ketahui apakah kenapa sampai tidak ada pengawasan dari kepala desa maupun para perangkat
Berdasarkan pantauan media,Jumat (21/6/202,bendera berkibar di tiup angin terlihat cukup jelas robekan pada bagian bawah.hal tersebut sangat di sayangkan oleh sejumlah pihak, Apalagi itu terkait bendera
Sedangkan tertera dalam UU, NO 24/2009 tentang masalah bendera,bahasa dan lambang Negara ,serta lagi kebangsaan,pasal 24 HURUf C menyatakan,, setiap orang di larang mengibarkan bendera negara yang rusak,,robek,kudu ,dan kusam”
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pasal pidana pasal 24 Hirup C ,bisa di kenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta Rupiah pungkas dan hahal sepele ini jangan sampai di biasakan oleh pihak desa. karna hal tersebut bisa menjadi punya a ggapan spele dan jangan sampai hal seperti ini bisa menjadi masalah besar.editor.(M.Suparman)










