SERDANG BEDAGAI / CN. – Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program pemerintah dalam menangani wabah virus corona covid19 yang telah menjadi pandemi terus melaksanakan operasi yustisi guna untuk mencegah dan mengendalikan laju penyebaran virus corona covid19.
Seperti yang dilakukan polsek Kotarih Polres Sergai Polda Sumut yang gencar melaksanakan kegiatan rutin Yang ditingkatkan (KRYD) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona dengan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Desa Siahap Kecamatan Bintang bayu Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Pada hari Selasa, (15/6/2021), sekitar Pukul 09.00 Wib.
Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarka, UU No. 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dan Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan serta, Inmendagri No. 03 tahun 2021, tentang PPKM dan Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes Selanjutnya ,Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin Prokes.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH M.hum. yang melalui Kapolsek Kotarih IPTU D. PANJAITAN mengatakan kegiatan operasi yustisi tersebut yang dilaksanakan Personil Polri/TNI itu melakukan tindakan Persuasif kepada l3 Orang pelanggar prokes dan menemukan 5 masyarakat yang tidak menggunakan masker.
” Kemudian, kita berikan sanksi kepada 5 orang tersebut dengan sanksi teguran lisan, dan tindakan push up, serta membagikan 5 pcs masker,” Ungkap Iptu Panjaitan.
Sumber : Kasubbag Humas Polres SERGAI.
Editor : Syahrial CN.










