Sah, Bawaslu Menolak Secara Keseluruhan Gugatan “HBA-HENNY” Pilkada Sudah Ditetapkan “JM-FAI” Lawan Tabung Kosong

oleh

Empat lawang, Sumsel. CN – Sidang pleno putusan hasil gugatan proses pilkada yang dilayangkan pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati empat lawang H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dinyatakan ditolak Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Empat lawang.

 

example banner

Gugatan dilayangkan pihak Bacalon ke Bawaslu empat lawang terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan Hba tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati empat lawang periode 2024-2029.

BACA  Peringati 10 Muharam 1448 H, Desa Muara Gula Baru Gelar Ceramah Agama dan Doa Bersama.

 

Dalam amar putusannya Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon (Hba-Henny).”Menolak gugatan untuk seluruhnya, demikian putusan didalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Rodi Karnain, Ahmad Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 8 bulan Oktober tahun 2024,” ucap Rodi Karnain.

BACA  Torehkan Prestasi di Panggung Nasional, Personel Brimob Polda Sumut Borong Gelar pada Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026

 

Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman setelah pembacaan hasil sidang menyampaikan kepada awak media Pilkada Empat Lawang hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon.” Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di kabupaten empat lawang tahun 2024 ini hanya 1 pasangan calon yaitu atas nama bapak H Joncik Muhammad dengan bapak Arifa’i sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU kabupaten empat lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan hari ini,” jelas Eskan.

BACA  SAT RESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI ULU MUSI

 

No More Posts Available.

No more pages to load.