Panggil dan Periksa Oknum yang menghina Bendera Negara Indonesia (Merah Putih) Rusak dan Kusam serta Robek Dikibarkan di depan Kantor Kepala Desa Sungai Apung Kecamatan Kuala Hilir

oleh

Labura, CN – Panggil dan prisak oknum yang mengkibarkan Bendera merah putih yang kondisinya rusak serta memprihatinkan, dipasang lalu dinaikkan dan berkibar di depan Kantor Kepala Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Provinsi Sumatra Utara.

 

example banner

Dari hasil pantauan awak media Cakrawala Nusantara dilokasi berkibarnya bendera merah putih yang rusak tersebut, pada hari Rabu tanggal 30/ Oktober/2024. Awak media Cakrawala Nusantara ini bersama team langsung mengkonfirmasi kepala desa Sungai Apung Sudarto Tamba melalui via telpon WhatsApp tidak menjawab lanjut awak media bersama team mengkonfirmasi Camat Kualuh Hilir, Adaman.

BACA  Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Vicon Evaluasi Percepatan Pembangunan KDKMP Bersama Wakil Panglima TNI.

 

Saat di konfirmasi tentang , bagaimana bendera merah putih yang kondisinya memprihatinkan terpasang di depan kantor Kepala Desa Sungai Apung, iya mengatakan kepada jurnalis Cakrawala Nusantara sudah dicek.

 

” Tadi, sudah kita cek dan sudah diganti bendera itu dengan yang bagus,” Kata Adaman. Informasi diperoleh, pengibaran bendera merah putih yang rusak melanggar Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.

 

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 itu adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bendera, bahasa, lambang Negara, dan lagu kebangsaan.

BACA  Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Ajak Tokoh Agama Sejukkan Umat Tak Mudah Terprovokasi

 

Lalu, di pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

 

Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera Negara.

 

Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

BACA  Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gelombang II TA 2026

 

Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Negara.

 

Lalu, ada sanksi pidana untuk pelanggaran UU itu dan sanksinya seperti tertera di pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009.

 

Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 sangsi pelanggaran itu di antaranya, meliputi mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

 

** DR.Rangkuti **

No More Posts Available.

No more pages to load.