Lagi Lagi Kembali Datangi Polrestabes Medan, Riki Agasi Belum Dapat Kepastian Hukum

oleh

Medan Sumut / CN. Riki Agasi bersama kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH, kembali mendatangi Polrestabes Medan pada Selasa (10/12/2024) untuk menuntut keadilan terkait kasus yang dihadapinya.

Riki mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasusnya tersebut. Ia mengatakan telah tiga kali menanyakan perkembangan gelar perkara yang di janjikan penyidik polrestabes, namun hasilnya tidak memuaskan. “Hari ini saya datang lagi, tetapi penyidik tidak ada di tempat. Kuasa hukum saya juga mencoba menghubungi penyidik di cat via pesan tidak dibalas di, telepon tidak diangkat,” ujarnya.

BACA  Polsek Ulu Ogan Cek Debit Air Sungai Ogan, Antisipasi Banjir dan Tanah Longsor
example banner

Riki meminta Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan untuk segera menangkap Muhammad Ali Purba, yang menurutnya menjadi penyebab dirinya kehilangan penghasilan dan kesulitan menafkahi keluarganya. “Uang sekolah anak saya sudah dua bulan belum dibayar. Saya mohon kepada Kapolrestabes Medan, Pak Kombes Gidion dan Kapolda Sumut, Pak Irjen Whisnu Hermawan untuk menangkap Muhammad Ali Purba dan menindak pihak-pihak yang melindunginya,” ungkap Riki.

BACA  Serapan Anggaran 49,47 Persen, Walikota Minta OPD Bergerak Cepat

Selain itu, Riki juga menceritakan bahwa ada petugas dari Polsek Medan Area mendatangi rumahnya untuk membahas sepeda motor miliknya. petugas tersebut meminta Riki datang ke Polsek Medan Area untuk mengambil motor yang disebutkan masih berada di tangan pelaku. “Saya heran, kenapa saya harus ke Polsek Medan Area lagi. Saya sudah trauma setelah ditahan 44 hari,” katanya.

BACA  Kadisdik Tebing Tinggi Bantah Pergantian Kepsek Terkait Revitalisasi Sekolah

Riki berharap aparat kepolisian dapat menegakkan keadilan agar ia dan keluarganya dapat kembali hidup tenang. “Saya mohon kepada aparat penegak hukum Polrestabes untuk menangkap Muhammad Ali Purba dan memberikan keadilan bagi saya sebagai warga negara yang memiliki hak serta keadilan yang sama, didalam mendapatkan perlindungan Hukum di negara Republik Indonesia ini,”Harapnya.

(Tiiim IMO)

No More Posts Available.

No more pages to load.