SAT POLAIRUD SERDANG BEDAGAI MENGAMANKAN 3 UNIT OTTER TROWL.

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI / CN. – Personil Sat Polairud Serdang Bedagai melakukan patroli pengamanan wilayah lautan di wilayah hukum polres Serdang Bedagai, dan berhasil mengamankan 3 unit alat tangkap pukkat tarik. Pengamanan terhadap pelaku yang menggunakan pukkat tarik guna untuk mencegah konflik antar nelayan tradisional, yang lebih kurang 2 mil dari bibir pantai Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung beringin Serdang Bedagai, pada hari Selasa (06/07/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum kepada wartawan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam kegiatan patroli tersebut, para personil berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu berupa 3 (Tiga) jaring alat tangkap ikan jenis pukat Hela dasar berpapan (Otter Trowl) dan 1 Set Papan Pemberat

BACA  Kasus Penganiayaan Ringan Berakhir Dengan Restorative Justice di Polsek Berastagi 
example banner

Nahkoda kapal Samsul Bahri (52) berasal dari pagurawan, Simpang Lemon, Gg Pusara Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Dan Safar (40) sebagai ABK

Kasat menerima laporan dari nelayan tradisional yang bernama Samsul bahwa ada pukkat tarik asal Kabupaten Batu bara yang beroperasi ke pinggir pantai sebanyak 8 unit, kemudian Kasat polair memerintahkan KBO Sat polair sekaligus pimpin pelaksana Patroli untuk cek dan memastikan laporan tersebut dengan menggunakan Kapal Patroli KP. 2029, kata Robin.

Selanjutnya, Robin mengatakan personil berangkat dari dermaga sat polair menggunakan Kapal Patroli KP. 2029 Pukul 09.00 wib, menuju perairan Pematang Kuala dan Sialang Buah

BACA  Upayakan Transformasi Layanan Kesehatan, Bupati Karo Temui Menkes Budi Gunadi Sadikin Bahas Pembangunan RSUD Karo

Dan ketika sampai di tkp kami menemukan sebanyak +/- 10 unit pukat trawl/ tarik beroperasi di perairan wilkum Sergai, kemudian kami melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan, saat mereka melihat kapal patroli sat polair mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke pagurawan.

Dan personil berhasil merapat ke kapal pukat trawl kemudian kami lakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda, kami menemukan alat tangkap yg dilarang yaitu pukat tarik/ trawl kemudian kami mengamankan alat tangkap tersebut sebanyak 1 unit yang mana nahkoda a.n  Samsul, umur 52 thn, alamat Pagurawan, Simpang lemon, Gg Pusara Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

BACA  Polsek Tigapanah Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Dolat Rayat, Dorong Sinergi Lintas Sektor

Selanjutnya, kami amankan alat tangkap yg dilarang sebanyak 3 buah ke Mako sat Polair, dan membuatkan berita acara penyerahannya kepada petugas serta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali dengan  menggunakan alat tangkap tersebut

Adapun upaya yang dilakukan nembuat surat pernyataan agar tidak nenggunakan alat tangkap pukat tarik di Perairan, kabuten Serdang Bedagai
dan mengamankan alat tangkap tersebut Ke Dermaga sat pol airud Serdang Bedagai, tutup Robin.

Sumber : Kasubbag Humas polres Sergai.

Editor  : Syahrial CN.

.

No More Posts Available.

No more pages to load.