Indramayu, Cakrawalanusantara.id – Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) adakan adakan unjuk rasa didepan kantor DPRD Indramayu menuntut terkait dugaan penyimpangan belanja tunjangan perumahan ketua dan anggota DPRD Indramayu kamis 17/4/2025.
PPPI dalam tuntutanya memintaa daa ketranfaransian anggaran perumahan ketua dan anggota DPRD tahun 2022 PPPI menilai anggaran tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah no.18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif ketua dan anggota DPRD.
Ketua PPPI Niken Aryanto mengatakan unjukrasa ini dipicu dari hasil temuan Laporan Hasil Pemerisaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) terkait laporan keuangan pemerintah kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 dengan nomor. 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 tertanggal 23 mei 2023.
Kami menduga kuat adanya tindak pidana korupsi. Sebaiknya uang korupsi dikembalikan untuk kepentingan rakyat.
Menurut perwakilan PPPI Abdul Goni dan Urip Triandi mengatakan PPPI akan terus menyuarakan keadilan agar dugaan korupsi di tubuh legislatif yang sudah lidik Kejati Jabar terus ditindak lanjuti sampai menemukan titik terang.
Mantan ketua DPRD H.Saefudin yang kini menjadi wakil bupati (wabup) harus bertanggung jawab ungkap Urip.
PPPI dalam unjukrasa tersebut menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya meminta mengembalikan uang hasil korupsi ketua dan anggota DPRD Indramayu periode 2019 – 2024 serta mendesak proses hukum kepada pelaku dan kepada Kejati Jabar agar untuk tidak menutup mata terhadap kasus ini.
Niken menambahkan langkah ini sebagai wujud kepedulian terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indramayu. Kita semua berharap pembangunan fu Indramayu tidak ternoda oleh korupsi, jangan sampai ada oknum oknum yang memperkaya diri ujar Niken.
Para pengunjukrasa ditemui oleh Ali Fikri selaku setwan dan Ali Fikri berjanji akan menyampaikan kepada pimpinan apa yang menjadi tuntutan PPPI, Ali Fikri juga mengatakan bahwa dirinya sudah dipanggil Kejati untuk klarifikasi terkait temuan BPK RI.
Selanjutnya Ali Fikri menjelaskan bicara temuan tadi kalau temuan itu harus dan wajib tapi tadi berbunyi LHP – BPK RI tidak ada pengembalian anggaran negara kegiatan apapun baik Inspektorat,BPK,KPK. Kalautemuan pemakaian uang negara pasti disananya berbunyi pengembalian uang negara atas temuan apa gitu,itu masih proses berjalan endingnya seperti apa kalau keputusan pengembalian ada batas waktunya saya kira itu jawabanya ujar Ali Fikri.
(Nana. S)













