Sering Transaksi Dalam Gang, Renol Diciduk Bersama 21 Paket Sabu Siap Edar

oleh
Oplus_131072

Inhu-Riau,Cakrawala NusantaraId Keberadaan rumah di Gang Merak, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), selama ini kerap mencuri perhatian warga. Aktivitas mencurigakan dan keluar-masuknya orang asing secara bergantian membuat masyarakat resah. Dugaan mereka akhirnya terbukti. Pada Selasa, 17/6/ 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus seorang pria bernama Renol alias Renol, warga setempat, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

 

example banner

Penangkapan Renol berawal dari informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, IPDA Iksan Lutfi, SE, langsung melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, SE, MH. Atas perintah Kasat, tim segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

BACA  Wakil Bupati Batu Bara Dorong Kerja Sama Strategis Penyediaan Air Bersih

 

Setelah mengantongi identitas terduga pelaku dan memastikan keberadaannya, tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah Renol. Di lokasi, Renol berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik pembungkus berisi 21 paket sabu di dalam saku celana panjang jeans biru yang dikenakannya.

 

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu plastik pembungkus ukuran sedang, dan uang tunai sebesar Rp947.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Seluruh barang bukti serta pelaku langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA  Gerakan Tanam Serentak, Tanjungbalai Siap Jaga Stabilitas Pangan

 

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah lama menjadi target kami berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegasnya.

 

Dari hasil interogasi awal, Renol mengakui bahwa 21 paket sabu tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan. Meski pengakuan awal hanya menyebutkan satu pelaku, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini.

 

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah AIPTU Misran.

BACA  Sebulan Tinggal Bersama, Pasangan Ilegal Ini Diringkus Polsek Peranap, Ini Kasusnya

 

Saat ini, Renol masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Inhu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Penangkapan Renol menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba, sekaligus bentuk respon cepat terhadap keresahan masyarakat. Polres Inhu mengimbau agar seluruh elemen masyarakat terus bersinergi dan aktif berperan serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba**

 

Sumber Humas polres Inhu

Mcn:Kabiro

No More Posts Available.

No more pages to load.