Kplp Gelar Razia Kamar Hunian, Amankan Barang Terlarang

oleh
oleh
Oplus_131072

Bengkalis, 13 Agustus 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rabu (13/8) malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pencegahan penyelundupan barang terlarang di Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.

BACA  Penasehat hukum Fredy L Zebua, Ali Yusran Gea Desak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Segera Disidangkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Nias

Penggeledahan dimulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, menyasar Blok B kamar 15 dan 16. Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP), Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Kasubsi Keamanan, staf KPLP, staf Kamtib, serta Regu Pengamanan (Rupam) I.

BACA 
example banner

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya dua unit handphone, dua buah charger, dua unit gunting, satu kabel, satu sendok stainless, dan satu obeng. Tidak ditemukan barang terlarang berupa narkoba. Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur.

BACA  DPP FTI-KSPSI 1973 Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan DI Langkat

Kegiatan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Lapas Kelas IIA Bengkalis memastikan upaya penegakan aturan dan pencegahan gangguan keamanan akan terus dilakukan secara konsisten demi terciptanya lingkungan pembinaan yang kondusif.
(Humas lapas Bengkalis)

No More Posts Available.

No more pages to load.