“Residivis Cabul Buron! Ajo Sate Kembali Berulah, Polisi Kampar Terbitkan DPO Kasus Pencabulan Anak di Kualu!”

oleh
oleh

Kampar,-CN -Polres Kampar meningkatkan perburuan terhadap Syafendi alias Ajo Sate bin Supri (48), seorang residivis kasus pencabulan anak yang kembali berulah di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama pelaku pada tanggal 8 September 2025, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Perkebunan Masyarakat Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 15 September 2024, ketika Syafendi alias Ajo Sate diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban AM, seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Modus operandi tersangkak adalah melakukan tindakan bejat di sebuah perkebunan masyarakat di Desa Kualu.

BACA  Sambangi Desa Korajim, Polsek Dolok Merawan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga
example banner

Korban diketahui telah menjadi korban pencabulan pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, setelah wali kelas korban bernama Ibu AM memberitahukan hal tersebut kepada pelapor yang merupakan ayah korban.

Setelah menerima laporan dari pelapor, pihak kepolisian melakukan visum terhadap korban, mendatangi TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta menyita barang bukti.

BACA  Melalui Upacara Bendera, Korem 044/Gapo Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme.

Pihak kepolisian juga telah memanggil tersangka dengan panggilan pertama dan kedua, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Karena tersangka merupakan residivis kasus serupa dan tidak memenuhi panggilan, maka kami menerbitkan DPO atas nama Syafendi alias Ajo Sate,” ujar pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu kami menangkap residivis ini. Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka, segera laporkan kepada kami. Jangan biarkan pelaku terus berkeliaran dan membahayakan anak-anak kita,” imbuh pihak kepolisian.

BACA  Kapolres Rokan Hilir Pimpin Apel Siaga Karhutla, Perkuat Komitmen Cegah Kabakaran Hutan dan Lahan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.